logo Kompas.id
HumanioraKasus Pelanggaran Kebebasan...
Iklan

Kasus Pelanggaran Kebebasan Berkesenian Mulai Didata

Terdapat 45 kasus pelanggaran kebebasan berkesenian pada periode 2010-2020 di Indonesia. Akan tetapi, pada kenyataannya, masih banyak kasus yang belum terdata.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 4 menit baca
Komedian Insan Nur Akbar dan Cak Lontong (kanan) tampil dalam pertunjukan Seni Lawan Korupsi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Pertunjukan ini merupakan bentuk ekspresi dan perlawanan seniman terhadap kuasa dan tangan-tangan korupsi.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Komedian Insan Nur Akbar dan Cak Lontong (kanan) tampil dalam pertunjukan Seni Lawan Korupsi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Pertunjukan ini merupakan bentuk ekspresi dan perlawanan seniman terhadap kuasa dan tangan-tangan korupsi.

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku seni di Indonesia belum sepenuhnya merdeka melakukan praktik kesenian. Beberapa seniman dihadapkan, antara lain, pada pelarangan kegiatan seni dan intimidasi. Namun, kasus ini kerap tak terdata. Pendataan kasus pelanggaran kebebasan berkesenian pun mulai dilakukan melalui Kebebasanberkesenian.id.

Sistem pemantauan kebebasan berkesenian ini dibentuk oleh lembaga nirlaba kesenian Koalisi Seni dengan dukungan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Masyarakat dan pelaku seni dapat melaporkan kasus yang dialaminya di laman tersebut. Data para pelapor akan dirahasiakan.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000