Segera Tuntaskan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perlindungan PRT
Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga terus dinantikan. DPR dan Pemerintah diharapkan segera mengakhiri penantian sekitar 19 tahun dengan mengesahkan RUU tersebut.
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga berkejaran dengan waktu seiring kesibukan Dewan Perwakilan Rakyat menjelang Pemilihan Umum 2024. Pemerintah dan DPR diharapkan segera membahas dan mengesahkan undang-undang tersebut.
Tim pemerintah didesak agar segera menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), kemudian mengirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum DPR bersidang pada 15 Mei 2023.
“Saat ini merupakan waktu krusial. Seharusnya DIM sudah diserahkan pemerintah agar pembahasan bisa dilakukan di DPR,” ujar Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT) dalam keterangan pers bersama Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Selasa (9/5/2023).
Lita mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh tim pemerintah saat ini masih membahas DIM RUU PPRT. Bahkan, Rabu (10/5/2023), baru masuk jadwal penyerapan aspirasi masyarakat ketiga. Sementara dari jadwal DIM baru akan diserahkan kembali ke Sekretariat Negara pada 17 Mei 2023 untuk dikirim ke DPR.
Saat ini merupakan waktu krusial. Seharusnya DIM sudah diserahkan pemerintah agar pembahasan bisa dilakukan di DPR.
Padahal, seharusnya pekan ini, DIM diselesaikan pemerintah agar DIM sudah di tangan DPR saat persidangan di lembaga legislatif itu kembali dibuka. Sebab, jika tidak segera dibahas pada masa sidang Mei 2023, pembahasan RUU PPRT dikhawatirkan bakal tertunda lagi.
”Kami mendesak pemerintah untuk menyelesaikan DIM minggu ini, tidak menunggu minggu depan. Sense of crisis yang harus dimiliki pemerintah,” ujar Lita.
Oleh karena itu, Lita bersama Koalisi Sipil UU PPRT berharap DPR dan Pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan pekerjaan rumah seperti RUU PPRT yang telah 19 tahun dinantikan PRT di Tanah Air.
”Intinya kami mendesak pemerintah segera kirimkan DIM secepat-cepatnya sebelum pertengahan Mei. Selain itu, kami mendorong DPR segera bentuk tim supaya RUU PPRT dibahas di tingkat panitia kerja,” tegas Lita.
Menampung aspirasi
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan perkembangan RUU PPRT saat ini sudah selesai tahap pembahasan panitia antarkementerian/lembaga. Selain pembahasan dengan kementerian/lembaga, secara simultan Kemenaker melakukan beberapa kali kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
”Beberapa aspirasi yang disampaikan, antara lain, mencakup usulan agar ditambahkan hak PRT atas waktu istirahat, cuti, upah dalam bentuk uang, jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan, mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak,” ujar Anwar.
Selain itu ada masukan terkait mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh penyalur PRT.
Seperti diberitakan, perjalanan legislasi RUU PPRT mengalami kemajuan semenjak DPR mengesahkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna, pada 21 Maret 2023.
Andy Yentriyani, Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa semua dalam semangat yang sama untuk menghadirkan payung hukum untuk memberikan jaminan pada perempuan pekerja di sektor rumah tangga.
Karena itu, kehadiran RUU PPRT diharapkan melindungi para PRT dan menghapus segala praktik diskriminasi yang dialami para PRT yang mayoritas perempuan, sekaligus juga memberikan perlindungan pada pemberi kerja.
Dukungan akan pengesahan UU PPRT diberikan Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto.
Selain aktif menyosialisasikan pentingnya kehadiran UU PPRT kepada seluruh jaringan organisasi Kowani, Giwo menegaskan pihaknya mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan UU PPRT dalam waktu dekat ini. ”Kowani akan mengawal dan ikut mengegolkan RUU PPRT ini,” ujarnya.
Harapan RUU PPRT segera disahkan DPR juga disampaikan Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika. ”Kita tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Pemerintah harus gerak cepat karena masih banyak proses yang harus dilalui,” katanya.
Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil UU PPRT mengimbau kepada tim pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan agar memahami betapa PRT sudah menunggu hadirnya UU PPRT, menyusul berbagai kekerasan yang dialami PRT di Tanah Air.
”Semakin ditunda itu, semakin menumpuk korbannya. Jadi, minggu ini harus sudah masuk ke Sekretariat Negara (Setneg). Saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan tidak berlama-lama menyelesaikan DIM, semakin cepat semakin baik,” tegas Eva.