logo Kompas.id
HumanioraPemerintah Sempurnakan...
Iklan

Pemerintah Sempurnakan Substansi RUU Konservasi

Pemerintah kini fokus menyempurnakan substansi Rancangan Undang-Undang Konservasi dan penyusunannya. Salah satu poin yang ditekankan ada dalam RUU ini adalah penguatan penegakan hukum.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
Bentang alam Taman Nasional Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (6/2/2022).
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Bentang alam Taman Nasional Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (6/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus fokus menyempurnakan substansi Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE. Salah satu poin yang ditekankan untuk disempurnakan dalam RUU ini terkait dengan aspek penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa ilegal. Poin penguatan penegakan hukum ini merupakan salah satu aspek yang ditekankan oleh Komisi IV DPR RI.

Penyusunan RUU KSDAHE merupakan salah satu mandat yang disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem(KSDAE) Kementerian LHK. Satyawan dilantik menjadi Dirjen KSDAE baru pada 2 Mei 2023 yang sempat kosong setelah dirjen sebelumnya, yakni Wiratno, purnatugas pada 2022.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000