Koalisi PRT Berharap RUU PPRT Disahkan Sebelum Tahapan Pemilu
Koalisi buruh pekerja rumah tangga berharap RUU PPRT segera disahkan pada masa sidang DPR setelah Lebaran, sebelum tahapan Pemilihan Umum 2024 dimulai.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Sejumlah aliansi pekerja rumah tangga berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera dibahas dan disahkan setelah Lebaran. Mereka khawatir konsolidasi dan tahapan jelang Pemilihan Umum 2024 membuat proses legislasi di DPR kembali terhambat.
Bersamaan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2023, puluhan buruh PRT dari sejumlah aliansi yang tergabung dalam Koalisi Sipil UU PRT larut dalam aksi demonstrasi yang dilakukan di kawasan tugu kuda Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (1/5/2023). Mereka melakukan aksi long march dari Bundaran Hotel Indonesia dan berakhir di kawasan Patung Arjuna Wijaya.
”DIM (daftar inventarisasi masalah) sekarang sedang digodok pemerintah, kami berharap ini tidak berlarut-larut dan segera dibawa ke DPR. Saat ini, elite semakin sibuk dengan berbagai konsolidasi, apalagi tahapan (Pemilu 2024) semakin dekat, takutnya pengesahannya semakin tertunda,” kata Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhita yang ditemui saat melakukan aksi.
Vivi berharap, jika DIM telah rampung, bisa berlanjut pada agenda pembahasan di DPR RI pada Masa Persidangan V Tahun 2022-2023 yang dimulai Mei 2023. Vivi berharap pemerintah dan DPR bisa bergerak cepat, apalagi proses sebelumnya cukup lancar sejak ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023.
Dalam catatan Kompas, proses legislasi RUU PPRT sudah berjalan cepat sejak akhir Maret 2023, saat Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa (21/3/2023).
Tidak sampai sepekan, pada Senin, 27 Maret 2023, Ketua DPR langsung mengirimkan surat kepada Presiden. Dalam surat tersebut, Puan meminta Presiden segera mengirim surat ke DPR terkait penugasan menteri yang akan membahas RUU PPRT dengan DPR. Sepekan kemudian, pada 5 April, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surpres (Kompas, 11/4/2023).
Namun, proses kembali tersendat saat DIM mulai disusun di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku kementerian yang ditunjuk Presiden untuk memimpin pembahasan RUU PPRT.
Saat itu, DIM yang diharapkan secepatnya disusun dan dibawa ke DPR urung selesai hingga akhir Masa Persidangan IV berakhir pada 13 April 2023. Kemnaker bersama lintas kementerian memilih membahas secara mendetail sehingga pembahasan lebih efektif saat diserahkan ke DPR.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan, saat ini pembahasan DIM di lintas kementerian hampir rampung. Anwar menyebut, selanjutnya akan segera diserahkan ke DPR.
”Selagi diselesaikan, kami juga menampung aspirasi dari berbagai pihak sehingga selanjutnya pembahasan bisa dilakukan di DPR bisa efektif. Kami bekerja keras dan semoga bisa tuntas sebelum batas tanggal 27 Mei,” ujar Anwar.
Kawal dan dorong
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (JALA PRT) Lita Anggraini berharap pengesahan RUU menjadi UU bisa dilakukan secepatnya. Lita mengungkapkan, koalisi akan terus mengawal, mendorong, serta mendukung pemerintah menyelesaikan DIM hingga dibahas di DPR.
Kami berharap ini tidak berlarut-larut dan segera dibawa ke DPR. Saat ini, elite semakin sibuk dengan berbagai konsolidasi, apalagi tahapan (Pemilu 2024) semakin dekat, takutnya pengesahan semakin tertunda.
Dengan demikian, Lita berharap pada masa sidang DPR setelah periode Lebaran, pemerintah dan DPR bisa membahas RUU PPRT serta bisa disahkan dalam jangka waktu tersebut juga. ”Sudah 19 tahun, kami menghitung hari huruf 'R' pada RUU PPRT hilang, dan sah sebagai UU PPRT,” ucapnya.
Sebagai langkah pengawalan, koalisi akan konsisten melakukan aksi serta memperkuat konsolidasi antarorganisasi dan pemerintah terkait.
”Kami akan tetap melakukan aksi Rabu-an di DPR, seperti yang kami lakukan sebelum-sebelumnya. Kami akan terus mengawal ini dengan berbagai konsolidasi dan aksi-aksi serupa hingga sah menjadi UU,” kata Luviana dari Aliansi Buruh Perempuan dan PRT.