Pemberhentian dokter spesialis bedah saraf Zainal Muttaqin di RSUP Dr Kariadi Semarang diduga karena kritik yang disampaikannya terkait RUU Kesehatan. Evaluasi perlu dilakukan terkait hal ini.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA
Zainal Muttaqin
JAKARTA, KOMPAS — Dokter spesialis bedah saraf konsultan bedah epilepsi Zaenal Muttaqin diberhentikan sebagai dokter mitra di RS Umum Pusat Dr Kariadi Semarang. Pemberhentian tersebut diduga akibat kritik yang disampaikannya terkait Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Zaenal Muttaqin yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro membenarkan pemberhentian dirinya sebagai dokter mitra di RSUP Dr Kariadi Semarang. Dalam surat resmi pemberhentian dengan kop surat Kementerian Kesehatan tertulis masa kontrak Zainal sebagai dokter mitra berhenti sejak 6 April 2023.
”Pada surat tersebut juga tidak disampaikan alasan terkait pemberhentian saya. Sementara kontrak kerja saya seharusnya masih berlaku sampai akhir 2024. Dalam perbincangan lisan dengan Direktur Utama Kariadi, pemberhentian ini karena kritik yang saya sampaikan dalam beberapa tulisan mengenai RUU Kesehatan,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/4/2024).
Pada surat tersebut juga tidak disampaikan alasan terkait pemberhentian saya. Sementara kontrak kerja saya seharusnya masih berlaku sampai akhir 2024.
Zaenal menambahkan, pemberhentian tersebut juga tidak ada alasan etik yang dapat dijelaskan. Ia menyayangkan pemberhentian tersebut karena tugasnya sebagai tenaga pendidik bagi dokter spesialis saraf di RSUP Dr Kariadi tidak dapat dilanjutkan. RSUP Dr Kariadi merupakan salah satu rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan. Selain untuk pelayanan, rumah sakit tersebut juga menjadi rumah sakit pendidikan.
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA
Guru Besar Bidang Bedah Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Zainal Muttaqin memaparkan terkait terapi bedah epilepsi dalam acara Simposium Epilepsi 101: Diagnosis dan Tata laksana Epilepsi di Fakultas Kedokteran Universtas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (3/9/2018).
Apabila pemberhentian tersebut juga terkait dengan kritik yang disampaikan melalui media mengenai pembahasan RUU Kesehatan, ia pun menilai pemberhentian tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap masukan serta kritik dari tenaga kesehatan terhadap sistem kesehatan di Indonesia.
”Pemberhentian saya saat ini sekaligus menunjukkan lemahnya perlindungan kerja bagi para tenaga kesehatan yang bisa dipecat kapan saja oleh pemilik fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas milik pemerintah maupun swasta. Pada kondisi ini pula yang menunjukkan pentingnya peran organisasi profesi untuk mendampingi dan melindungi tenaga kesehatan,” ujar Zainal.
Selain itu, ia juga menilai, kebijakan Kementerian Kesehatan yang tidak memperkenankan seluruh aparatur sipil negara Kementerian Kesehatan membahas RUU Kesehatan di luar forum resmi atau memberi saran melalui organisasi di luar Kementerian Kesehatan juga tidak tepat. ”Jika harus langsung ke Kementerian Kesehatan, sangat mungkin masukan tidak akan disampaikan dengan baik karena ada tekanan serta ancaman,” katanya.
Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor 4902 Tahun 2023 dengan hal RUU Kesehatan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan pada 11 April 2023. Dalam surat tersebut pada nomor dua dituliskan, seluruh ASN Kementerian Kesehatan tidak diperkenankan membahas RUU di luar forum resmi atau ikut menandatangani atau memberi saran melalui institusi atau organisasi di luar Kementerian Kesehatan. Hal itu dinilai rawan disalahgunakan oleh organisasi atau institusi lain sehingga seolah-olah berseberangan sikap dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Spanduk bertuliskan penolakan RUU Kesehatan omnibus law yang terpasang di mobil komando saat demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/11/2022). Demo digelar untuk mendesak anggota DPR RI mencabut RUU Kesehatan Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Ratusan tenaga kesehatan yang melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI ini melibatkan lima organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pada nomor satu dari surat tersebut juga disampaikan bahwa seluruh ASN Kementerian Kesehatan, baik di kantor pusat, unit pelaksana teknis, maupun pegawai badan layanan umum di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, diminta untuk mendukung dan berpartisipasi dalam proses sosialisasi positif RUU Kesehatan.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menuturkan, isi dari surat tersebut dinilai wajar karena sebagai pegawai diharapkan bisa mendukung upaya yang sedang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Ia juga menyampaikan aspirasi mengenai RUU Kesehatan selalu terbuka bagi seluruh pihak.
”Jika karyawan Kementerian Kesehatan salurannya sudah jelas lewat Kementerian Kesehatan dan jangan lewat yang lain. Kita terbuka,” ucapnya.
Terkait dengan pemberhentian Zainal Muttaqin dari RSUP Dr Kariadi, Azhar menuturkan, status kerja dari pegawai mitra dapat dievaluasi sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. ”Soal hasil evaluasi diperpanjang atau tidak, tentu menjadi pertimbangan (RS) Kariadi. Evaluasi pun ada banyak faktor. Keluar masuknya karyawan swasta atau mitra biasa terjadi. Jika nanti dibutuhkan, bisa dipanggil lagi. Itu merupakan hal biasa,” katanya.