DIM Masih Disusun, Pembahasan RUU PPRT Kemungkinan Mei 2023
Hadirnya UU Perlindungan PRT terus dinantikan para PRT. Karena itu, upaya mendorong DPR dan tim pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU terus dilakukan banyak pihak.
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Harapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan masuk dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan ini tampaknya tidak akan terwujud. Pasalnya, tinggal beberapa hari lagi DPR akan memasuki masa reses menjelang libur Idul Fitri 2023 dan baru akan kembali bersidang pada Mei 2023.
Dari informasi yang diperoleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan organisasi pendukung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), sebenarnya surat presiden (surpres) yang menunjuk kementerian/lembaga yang akan hadir dalam pembahasan di DPR sudah dikirim ke DPR sejak Rabu (5/4/2023) pekan lalu.
Namun, surpres tersebut belum disertai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT. Adapun DIM tersebut masih di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku kementerian yang ditunjuk Presiden untuk memimpin pembahasan RUU PPRT.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Selasa (11/4/2023), menyatakan, saat ini tim pemerintah tengah membahas DIM dari RUU PPRT. Pihaknya berupaya menyelesaikan DIM tersebut seraya menerima masukan dari publik.
”Kami ingin menyiapkan dengan baik sehingga saat nanti diserahkan kepada DPR kami bisa lebih efektif. Setiap frasa kami bahas dari berbagai perspektif,” ujar Anwar.
Sejauh ini, pemerintah berupaya menyelesaikan DIM secepatnya. Akan tetapi, jika pembahasan RUU PPRT tidak memungkinkan digelar pada masa sidang ini, pemerintah dan DPR masih mempunyai waktu untuk membahasnya pada masa sidang Mei mendatang.
Selesaikan DIM
Sementara itu, dihubungi terpisah, Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini tetap berharap tim pemerintah bisa menyelesaikan DIM RUU PPRT secepatnya. Setidaknya, sebelum masa sidang DPR ditutup pekan ini, draf DIM sudah masuk ke DPR sehingga saat masa sidang dibuka pada bulan Mei, tinggal digelar agenda pembahasan.
”Kami berharap pemerintah, khususnya Kemenaker, segera menyelesaikan DIM untuk diselesaikan ke DPR karena waktunya sangat kritis. Kami menunggu supaya pembahasan segera berjalan di DPR. Yang terpenting, DIM diselesaikan dan dikirim ke DPR,” kata Lita.
Senada dengan Lita, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT Eva K Sundari mengungkapkan, pihaknya berharap proses RUU PPRT berjalan cepat sebagaimana harapan-harapan yang disuarakan selama ini.
Kami sungguh berharap dalam dua minggu UU PPRT sudah diketok, sebelum tahapan pemilihan umum dimulai.
Hanya, dia juga menyayangkan lambatnya proses administrasi di DPR. Sebab, ternyata supres yang dikirimkan dari Sekretariat Negara sudah sampai sejak 5 April lalu sehingga ada waktu yang terlewati dan beberapa agenda seperti dengar pendapat dengan publik menjadi mundur.
Melihat waktu yang sempit, Eva pesimistis tanggal 13 April 2023 nanti DIM sudah sampai ke DPR. Padahal, sempat ada harapan (belajar dari RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual) sebelum DPR memasuki reses, jika proses administrasinya lancar, seharusnya ada waktu cukup untuk pembahasan hingga pengesahan UU PPRT.
”Kami sungguh berharap dalam dua minggu UU PPRT sudah diketok, sebelum tahapan pemilihan umum dimulai. Jadi, Kemenaker bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera memfinalkan DIM dan menyerahkan pada DPR,” kata Eva.
Dari catatan Kompas, sebenarnya proses legislasi RUU PPRT sudah berjalan cepat semenjak akhir Maret 2023, saat Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa (21/3/2023).
Tidak sampai sepekan, pada Senin, 27 Maret 2023, Ketua DPR langsung mengirimkan surat kepada Presiden. Dalam surat tersebut, Puan meminta Presiden segera mengirim surat ke DPR terkait penugasan menteri yang akan membahas RUU PPRT dengan DPR. Sepekan kemudian, pada 5 April Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surpres.
Upaya mengawal proses legislasi RUU PPRT terus dilakukan. Perjalanan RUU ini terus berpacu dengan waktu.
Proses legislasi RUU PPRT membangun harapan besar, terutama bagi kalangan PRT yang telah menanti sekitar 19 tahun, demi mendapatkan pengakuan atas profesinya. Maka, selama dua pekan terakhir, perjalanan legislasi RUU PPRT pun benar-benar mendapat perhatian dari sejumlah pihak.
Selain terus memantau dan mengawal proses administrasi RUU PPRT, gerakan menarik dukungan dari publik untuk pengesahan RUU PPRT pun terus berjalan. Termasuk meyakinkan baik DPR maupun pemerintah betapa mendesaknya kehadiran UU PPRT.
Para PRT berharap, setidaknya, sebelum DPR memulai masa reses pada pekan depan, RUU PPRT sudah masuk babak pembahasan. Tentu dengan catatan, surpres dan DIM dari RUU PPRT sudah dikirim ke DPR.
”Syukur-syukur bisa disahkan sebagai undang-undang,” tambah Lita Anggraini.
Di pihak pemerintah, persiapan menuju pembahasan RUU PPRT di DPR juga terus dilakukan setelah DPR mengirim surat kepada Presiden Jokowi, pekan lalu. Seperti harapan para PRT, pemerintah juga bergegas agar pembahasan RUU PPRT tersebut segera berlangsung di DPR.
”Sebagaimana kita ketahui, tanggal 15 April 2023 sudah reses, maka kami akan bermain cepat,” papar Anwar Sanusi saat berdiskusi dengan media, Selasa (4/4/2023) malam.