logo Kompas.id
HumanioraMemutus Pusaran Kekerasan...
Iklan

Memutus Pusaran Kekerasan Berbasis Jender dan Disabilitas

Perempuan penyandang disabilitas memiliki kerentanan berlapis terhadap berbagai kekerasan, terutama kekerasan seksual. Dukungan dan kehadiran negara dan masyarakat untuk melindungi para korban kekerasan sangat penting.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 5 menit baca
IR (27), tersangka kasus kekerasan seksual, menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (24/2/2023).
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

IR (27), tersangka kasus kekerasan seksual, menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (24/2/2023).

Kendati memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta berbagai regulasi pendukung, dukungan terhadap penyandang disabilitas yang menghadapi kekerasan berbasis jender dan disabilitas masih jauh dari harapan. Akibatnya, mereka terus berada dalam pusaran kekerasan dan kasusnya masih seperti fenomena gunung es.

Data terkait kekerasan berbasis jender disabilitas (KBJD) yang dialami perempuan dan anak disabilitas pun sangat minim. Tidak semua keluarga perempuan korban kekerasan berani melaporkan kekerasan yang terjadi. Kalaupun dilaporkan ke kepolisian atau lembaga layanan, untuk sampai ke proses pengadilan yang sesuai dengan rasa keadilan, korban harus melewati jalan berliku dengan berbagai hambatan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000