Kementerian Kesehatan telah menyerahkan hasil daftar inventarisasi masalah RUU Kesehatan kepada DPR RI. Pembahasan lebih lanjut pun akan dilakukan oleh Komisi IX DPR RI.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
DEONISIA ARLINTA
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyerahkan daftar inventarisasi masalah RUU Kesehatan kepada DPR RI yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Kesehatan secara resmi telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI. Setidaknya terdapat 3.020 daftar inventarisasi masalah pada batang tubuh serta 1.488 daftar inventarisasi masalah pada penjelasan yang telah dirangkum dari 478 pasal yang diusulkan dalam RUU Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, upaya dengar pendapat telah dilakukan Kementerian Kesehatan sebagai sarana pelibatan publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Dari kegiatan sosialisasi dan partisipasi publik yang dilakukan, setidaknya telah diterima 6.011 masukan.
”Dari masukkan yang diterima sebanyak 75 persen ditindaklanjuti, baik untuk DIM (daftar inventarisasi masalah) maupun dimasukkan ke peraturan pemerintah serta aturan turunan lainnya,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Ia menuturkan, setidaknya ada 25 topik unggulan yang didapatkan dalam dengar pendapat dan sosialisasi RUU Kesehatan. Antara lain, terkait rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial nasional, serta kemandirian industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Dari hasil DIM yang diusulkan Kementerian Kesehatan, sebanyak 10 undang-undang dicabut dan 2 undang-undang diubah. Jumlah itu berbeda dengan draf yang sebelumnya diberikan DPR. Pada draf dari DPR, sebanyak sembilan undang-undang dicabut dan empat undang-undang diubah.
Satu undang-undang yang turut diubah dari DIM yang diusulkan Kementerian Kesehatan ialah UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Sementara undang-undang yang sebelumnya diusulkan untuk diubah oleh DPR, tetapi tidak masuk dalam usulan Kementerian Kesehatan, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Setidaknya ada 25 topik unggulan yang didapatkan dalam pelaksanaan dengar pendapat dan sosialisasi RUU Kesehatan. Antara lain terkait rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, dan aborsi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Kesehatan dari pemerintah mengatakan, masukan publik yang tidak ditindaklanjuti disebabkan topik yang disampaikan tidak relevan dalam pembahasan RUU Kesehatan. Pembahasan RUU Kesehatan pun diharapkan bisa berjalan dengan baik untuk mendukung upaya transformasi sistem kesehatan di Indonesia.
”Tidak ada target kapan undang-undang ini akan disahkan. Namun, baik pemerintah maupun DPR telah sepakat bahwa undang-undang ini dibahas secara efektif dan efisien sehingga diharapkan bisa segera diimplementasikan,” ujarnya.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Warga melewati spanduk penolakan RUU Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan, Junat (25/11/2022). Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang disusun dengan menghimpun sejumlah regulasi atau omnibus law masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati, menuturkan, pembahasan RUU Kesehatan akan dilanjutkan. Daftar inventarisasi masalah yang telah diserahkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan dipelajari lebih lanjut.
Sebelumnya, Fraksi PKS menolak pembahasan RUU Kesehatan sebagai inisiatif DPR. Hal tersebut disebabkan pembahasan RUU Kesehatan dinilai terlalu terburu-buru dan tidak mengakomodasi usulan dari Fraksi PKS.
”Kita akan pelajari dulu DIM-nya dan akan terus melakukan komunikasi positif dengan pemerintah agar RUU Kesehatan bisa benar-benar mewujudkan pilar reformasi kesehatan. Jadi, jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” ujar Kurniasih.
Ratusan tenaga kesehatan melakukan demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/11/2022). Demo digelar untuk mendesak anggota DPR RI untuk mencabut RUU Kesehatan Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional prioritas pada tahun 2023.
Ia pun menegaskan agar RUU Kesehatan bisa membantu mengatasi persoalan kesehatan yang selama ini belum terakomodasi. Perlindungan melalui jaminan kesehatan pada masyarakat pun harus diperjuangkan secara optimal.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto, menambahkan, masukan-masukan dari publik masih terbuka untuk disampaikan selama pembahasan RUU Kesehatan masih berlangsung. Dukungan pun diberikan pada rancangan undang-undang tersebut selama maksud aturan tersebut untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.