Pembatalan Acara Bulan Film Nasional di TIM Disayangkan
Taman Ismail Marzuki telah direvitalisai oleh PT Jakarta Propertindo selama periode 2019 hingga 2022. Namun, kesepakatan untuk menggunakan sarana yang ada di sana justru menemui jalan buntu.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·4 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Patung Ismail Marzuki menghiasi halaman depan kompleks Taman Ismail Marzuki, Jakarta, tahun 2015.
JAKARTA, KOMPAS — Kewenangan penggunaan ruangan-ruangan di Taman Ismail Marzuki pascarevitalisasi berada di bawah otoritas PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. Bulan Film Nasional 2023 yang menjadi agenda tahunan Komite Film Dewan Film Jakarta di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (30/3/2023), batal terselenggara lantaran tidak adanya titik temu antara PT Jakpro dan pihak penyelenggara.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Pergub Nomor 63 Tahun 2019, revitalisasi, pengelolaan, serta pemeliharaan Taman Ismail Marzuki (TIM) diserahkan kepada PT Jakpro. PT Jakpro merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah DKI Jakarta yang bergerak di bidang infrastruktur, properti, serta teknologi, dan informasi.
Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta (UP PKJ) TIM Eko Wahyu Wibowo menyampaikan, berdasarkan peraturan tersebut, skema penggunaan kawasan PKJ TIM berada di bawah pengampu masing-masing yang terdiri atas PT Jakpro, UP PKJ TIM, dan Yayasan Seni Budaya Jakarta (YSBJ). Area Institut Kesenian Jakarta, misalnya, dikelola langsung oleh YSBJ.
”Bangunan Teater Jakarta yang tidak direnovasi meliputi ruangan teater besar dan teater kecil diampu oleh UP PKJ TIM. Selebihnya, area dan bangunan yang direvitalisasi oleh Jakpro menjadi kewenangan Jakpro,” kata Eko saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
KOMPAS/RIZA FATHONI
Salah satu novel legendaris karya mendiang Remy Silado, Ca Bau Kan, ditampilkan di Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin di kompleks Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Mengacu pada Laporan Final Kajian Subsidi Pengelolaan Taman Ismail Marzuki yang disusun oleh PT Andalan Rereka Consultindo, setiap pekerja seni atau penyelenggara kegiatan seni di kawasan revitalisasi TIM akan dikenai biaya. Pengenaan biaya sewa tersebut lewat prosedur pengajuan terlebih dahulu melalui Badan Pengelola atau PT Jakpro yang kemudian dikurasi oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Pekerja seni tersebut terbagi dalam tiga kelas, yakni pekerja seni profesional, pekerja seni umum, dan pekerja seni khusus. Pekerja seni profesional akan dikenai harga normal atau tanpa potongan, pekerja seni umum dikenai potongan 70 persen, dan pekerja seni khusus dikenai potongan 90 persen.
Kompas telah mendatangi Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk meminta tanggapan mengenai pengelolaan TIM. Namun, sampai dengan berita ini dibuat, pihak terkait tidak memberikan tanggapannya.
Kelihatannya ada yang belum sesuai. Satu pihak mengatakan sudah mengajukan, sementara pihak lain menyatakan belum menerima permohonan. Tidak ada titik temu di sana.
Terkait penerapan biaya sewa tersebut, Komite Film Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) mengumumkan bahwa acara Bulan Film Nasional 2023 tidak bisa dilaksanakan. Dalam keterangan resminya, DKJ menyebut, acara tahunan yang diadakan pada Kamis (30/3/2023) itu menemui jalan buntu kesepakatan atau deadlock dengan pihak pengelola, yakni PT Jakpro.
VP Corporate Secretary PT Jakarta (Jakpro) Propertindo Syachrial Syarif mengatakan, selama ini pihaknya belum menerima agenda mengenai penyelenggaraan acara tersebut. ”Belum ada penjelasan lengkap dari pihak penyelenggara. Tapi, dari keterangan rilis DKJ itu, tampaknya terjadi deadlock,” kata Syachrial.
Padahal, Kineforum sebagai bagian dari Komite Film DKJ telah mengirimkan agenda Bulan Film Nasional 2023 dalam Kerangka Acuan Kerja selama periode 2023 kepada UP PKJ TIM. Hingga 14 Maret lalu, Kineforum tidak mendapatkan kepastian perizinan dari Jakpro melalui UP PKJ TIM.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Pengunjung bercengkerama di dekat kolam di depan Gedung Planetarium dalam kompleks Taman Ismail Marzuki (TIM) di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (25/2/2023). TIM menjadi tempat untuk belajar, berinteraksi, dan panggung penampilan bagi kemajuan seni dan budaya di Ibu Kota.
Pada Kamis (16/3/2023), Jakpro memberikan tiga opsi kepada Kineforum, yakni sewa, berbagi keuntungan, serta rekomendasi subsidi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Dari ketiga opsi tersebut, tidak ada satu pun yang bisa diterima oleh Kineforum.
”Kelihatannya ada yang belum sesuai. Satu pihak mengatakan sudah mengajukan, sementara pihak lain menyatakan belum menerima permohonan. Tidak ada titik temu di sana,” tambah Eko.
Sebagaimana tertuang dalam Pergub 16 Tahun 2022, Gedung Kineforum memang berada di bawah kewenangan PT Jakpro sehingga perizinan atau ketentuan penggunaan ruangan ditentukan oleh Jakpro. Namun, hingga Selasa (27/3/2023), pihak pengambil keputusan dari PT Jakpro tidak hadir dalam rapat dengar bersama perwakilan DKJ, UP PKJ TIM, dan PT Jakpro.
”Permasalahannya itu terkait dengan venue TIM yang telah dikelola oleh Jakpro. Kemudian, saat rapat dengar kemarin, yang datang bukan pengambil keputusan sehingga pada saat rapat akhir itu tidak menemui titik terang. Keputusan mengenai penggunaan ruangan di TIM itu di luar kewenangan UP PKJ TIM,” jelas Eko.
Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Ima Mahdiah, turut menyayangkan pembatalan acara Bulan Film Nasional di TIM. Menurut Ima, peristiwa tersebut menggambarkan masalah yang lebih besar dalam tata kelola TIM.
”Dari awal proses revitalisasi TIM, Jakpro tidak punya spesialisasi dalam masalah hiburan, seni, dan kebudayaan. Kapasitas mereka hanya sebatas pengelola TIM sehingga tentu akan mengalami kendala-kendala di kemudian hari,” kata Ima.
Jalan buntu antara Jakpro dan penyelenggara acara, lanjut Ima, menunjukkan adanya ketidaksepahaman dalam sistem pengelolaan TIM yang dapat berdampak pada ekosistem kesenian yang lebih besar. Hal itu juga mengindikasikan kurangnya komunikasi dan koordinasi antara kedua belah pihak.
Namun, di sisi lain, Jakpro harus mempertimbangkan keuangan dan keberlangsungan TIM sebagai institusi. Jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan mempertemukan kedua belah pihak dan berdialog untuk mencari cara yang saling menguntungkan.
”Seharusnya ini bisa dihindari karena dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan ketidakpastian bagi para pengguna TIM, seperti yang terjadi pada acara Bulan Film Nasional,” ujar Ima.