logo Kompas.id
HumanioraPencegahan Gangguan Jiwa pada ...
Iklan

Pencegahan Gangguan Jiwa pada Kelompok Rentan Perlu Perhatian Lebih

Selain orang dengan gangguan jiwa, kelompok rentan lainnya juga berisiko mengalami gangguan jiwa sehingga perlu upaya pencegahan. Caranya bisa dengan layanan berjenjang dan menyediakan tenaga medis berkualitas.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 3 menit baca
Pasien memeriksakan matanya dengan alat foropter di Klinik Mataraja Eye Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Gangguan penglihatan banyak terjadi pada kelompok lanjut usia.
FAKHRI FADLURROHMAN

Pasien memeriksakan matanya dengan alat foropter di Klinik Mataraja Eye Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Gangguan penglihatan banyak terjadi pada kelompok lanjut usia.

JAKARTA, KOMPAS — Kelompok rentan akan mendapat jaminan pelayanan kesehatan primer berupa upaya preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. Sementara khusus penanganan kesehatan jiwa bagi kelompok rentan perlu memperhatikan layanan yang berjenjang, perujukan kembali, dan tenaga medis yang berkualitas.

Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak kepada semua warga negara, tidak terkecuali kelompok rentan. Mereka yang masuk dalam kelompok rentan adalah perempuan, bayi, anak balita, remaja, warga lanjut usia, disabilitas, gangguan jiwa, tersisihkan secara sosial, berpenyakit kronis, dan tinggal di wiliyah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal).

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000