logo Kompas.id
HumanioraKewenangan IDI Dinilai Terlalu...
Iklan

Kewenangan IDI Dinilai Terlalu Besar dalam UU Kesehatan

Ikatan Dokter Indonesia dinilai terlalu memonopoli praktik kedokteran dengan berdasarkan pada undang-undang kesehatan yang lama. Maka, perlu RUU Kesehatan untuk menyesuaikan dengan kondisi dunia kesehatan saat ini.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 5 menit baca
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia dinilai terlalu memonopoli dalam dunia kesehatan nasional dari hulu sampai ke hilir dan dilindungi oleh undang-undang. Mulai dari pembentukan kolegium kedokteran hingga menerbitkan surat izin praktik hanya bisa dilakukan oleh IDI. Rancangan Undang-Undang Kesehatan diharapkan bisa mengembalikan tugas itu ke negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam dalam forum dengar pendapat RUU Kesehatan yang digelar RSUP Persahabatan dan Kementerian Kesehatan, Senin (27/3/2023). Menurut Judilherry, kewenangan IDI terlalu banyak dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Padahal, banyak hal yang tidak relevan untuk diurus oleh organisasi profesi seperti IDI.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000