DPR Minta Pemerintah Tak Bedakan Guru Swasta dan Negeri dalam Seleksi PPPK
Komisi X DPR setuju dengan PGSI bahwa menempatkan ASN PPPK di sekolah swasta akan turut membantu pemerintah dalam mengatasi masalah distribusi guru di Indonesia yang tidak merata. Namun, ada aturan yang multitafsir.
Oleh
Stephanus Aranditio
·3 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) melakukan aksi damai dalam Silaturahmi Akbar Nasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk tidak memberikan perlakuan yang berbeda pada guru honor di sekolah swasta dan madrasah dalam rekrutmen aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK. Pembedaan status guru atau sekolah negeri dan swasta seharusnya dihapuskan dalam dunia pendidikan karena semua berkontribusi mendidik anak bangsa.
Hal itu merupakan hasil dari audiensi Komisi X DPR dengan ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023). Perwakilan PGSI, Muhammad Zen Adv, menyebut guru-guru swasta sudah dinomorduakan oleh pemerintah. Mereka baru bisa mengikuti seleksi ASN PPPK setelah guru sekolah negeri menjalani tes.
Hasilnya, jumlah guru swasta yang diterima sebagai PPPK sejauh ini tidak lebih dari 20 persen. Padahal, jumlah guru swasta yang lolos nilai ambang batas hampir 40.000 orang.
Banyak di berbagai tempat, posisi penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh swasta justru mengganti peran dari pemerintah. Padahal, sebenarnya urusan pendidikan ini sepenuhnya adalah urusan negara, dalam hal ini pemerintah.
”Ini diskriminasi buat kami. Satu-satunya solusi rasanya tidak masalah kalau ASN PPPK ditempatkan di sekolah swasta,” kata Zen saat audiensi di Ruang Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
STEPHANUS ARANDITIO
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda memimpin audiensi dengan perwakilan dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) di Ruang Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023). DPR mendesak pemerintah untuk tidak memberikan perlakuan yang berbeda pada guru honor di sekolah swasta dan madrasah dalam rekrutmen aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK).
Menurut Zen, dengan menempatkan ASN PPPK di sekolah swasta turut membantu pemerintah dalam mengatasi masalah distribusi guru di Indonesia yang tidak merata. Guru yang diamanatkan konstitusi sebagai bagian strategis mencerdaskan bangsa seharusnya tidak dibedakan swasta dan negeri.
Masalah perbedaan status negeri dan swasta ini juga membuat sekolah-sekolah swasta mulai kehilangan guru. Banyak guru dari sekolah swasta yang pindah menjadi honorer di sekolah negeri dengan harapan bisa lolos seleksi ASN PPPK karena lebih diutamakan dalam seleksi.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyebut dikotomi negeri dan swasta seharusnya dihapuskan dalam sistem pendidikan nasional. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 seharusnya cukup untuk menyelenggarakan pendidikan secara nasional, tidak hanya bagi sekolah negeri saja.
”Perlakuan pemerintah di mata kami masih berat sebelah, termasuk dalam hal penganggaran pendidikan. Padahal, banyak di berbagai tempat, posisi penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh swasta justru mengganti peran dari pemerintah. Padahal, sebenarnya urusan pendidikan ini sepenuhnya adalah urusan negara, dalam hal ini pemerintah,” kata Syaiful.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menambahkan, permasalahan ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sebab, urusan seleksi ASN dan pendidikan juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan beberapa komisi di DPR.
”Ini perjalanannya akan panjang. Seleksi ini menyangkut revisi undang-undang. Namun, kita bisa memperjuangkan profesi guru yang layak dan sejahtera. UU Ketenagakerjaan menjamin setiap profesi wajib minimal upah minimum regional (UMR). Jadi, kalau masih ada guru yang diupah di bawah UMR, itu kelalaian negara,” ujar Dede.
Oleh karena itu, DPR akan menginisiasi pembuatan panitia khusus untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pansus ini nantinya akan diinisiasi oleh Komisi II, IV, VIII, IX, dan X.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) melakukan aksi damai dalam Silaturahmi Akbar Nasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Saat DPR sedang menyusun mekanisme pansus, Komisi X meminta Kemendikbudristek untuk menerbitkan surat edaran yang tegas meminta semua penyelenggara pendidikan swasta untuk memberikan gaji dan tunjangan pada guru sesuai standar. Standar remunerasi guru ini harus diatur oleh pemerintah karena guru berbeda dengan profesi lain.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengakui, rekrutmen guru ASN PPPK memang masih mengutamakan guru honor di sekolah negeri karena ada ketentuan harus mengajar di sekolah milik pemerintah. Untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta karena banyak yang ikut seleksi, pihaknya membuat ketentuan harus mendapat izin dari yayasan (Kompas.id, 19/3/2023).