logo Kompas.id
HumanioraDPR Minta Pemerintah Tak...
Iklan

DPR Minta Pemerintah Tak Bedakan Guru Swasta dan Negeri dalam Seleksi PPPK

Komisi X DPR setuju dengan PGSI bahwa menempatkan ASN PPPK di sekolah swasta akan turut membantu pemerintah dalam mengatasi masalah distribusi guru di Indonesia yang tidak merata. Namun, ada aturan yang multitafsir.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 3 menit baca
Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) melakukan aksi damai dalam Silaturahmi Akbar Nasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3/2023).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) melakukan aksi damai dalam Silaturahmi Akbar Nasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk tidak memberikan perlakuan yang berbeda pada guru honor di sekolah swasta dan madrasah dalam rekrutmen aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK. Pembedaan status guru atau sekolah negeri dan swasta seharusnya dihapuskan dalam dunia pendidikan karena semua berkontribusi mendidik anak bangsa.

Hal itu merupakan hasil dari audiensi Komisi X DPR dengan ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023). Perwakilan PGSI, Muhammad Zen Adv, menyebut guru-guru swasta sudah dinomorduakan oleh pemerintah. Mereka baru bisa mengikuti seleksi ASN PPPK setelah guru sekolah negeri menjalani tes.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000