Pekerja Buruh dan Petani Paling Banyak Terpapar TBC
Para pekerja informal yang erat dengan kemiskinan terancam kian terjebak dalam lingkaran kemiskinan jika terpapar tuberkulosis. Perlu edukasi dan jaminan dari pemerintah dan pemberi kerja agar mereka tetap bisa bekerja.
Oleh
Stephanus Aranditio
·4 menit baca
KOMPAS/PRIYOMBODO
Warga menjalani rontgen paru dalam kegiatan penapisan tuberkulosis (TB) di GOR Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta. Timur, Kamis (9/2/2023). Tuberkulosis merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis.
JAKARTA, KOMPAS — Pekerja buruh dan petani atau nelayan menjadi kelompok yang paling banyak terpapar tuberkulosis atau TBC sensitif obat di Indonesia. Jumlah keduanya masing-masing 54.887 dan 51.941 orang sepanjang tahun 2022. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pengetahuan terhadap bahaya penyakit menular di lingkungan mereka.
Buruh dan petani atau nelayan juga tercatat sebagai kelompok yang paling banyak terpapar TBC resisten obat (TB RO). Sementara kelompok wiraswasta, pegawai swasta dan negeri, guru atau dosen, serta tenaga medis lebih sedikit yang terpapar TBC.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Imran Pambudi mengatakan, rendahnya pengetahuan terhadap penyakit TBC membuat mereka sulit menjalani pengobatan. Perlu edukasi yang lebih kepada kelompok pekerja informal agar penyakit endemi Indonesia ini bisa terus dieliminasi.
”Sepertinya memang sektor informal yang perlu kita sasar. Jadi, level edukasi itu sangat berpengaruh pada keberhasilan pengobatan TBC,” kata Imran dalam diskusi Peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Kasus TBC di Indonesia pada 2022 tercatat 717.941 kasus. Jumlah tersebut melonjak 61,98 persen dari tahun sebelumnya yang 443.235 kasus. Tingkat keberhasilan pengobatan kasus TBC pada 2022 juga turun menjadi 85 persen setelah setahun sebelumnya mencapai 86 persen. Sementara Indonesia mencanangkan target eliminasi TB pada 2030 dan bebas TBC pada 2050.
Data Global TB Report 2022 menunjukkan, Indonesia merupakan negara dengan beban TBC tertinggi kedua di dunia (969.000 kasus) setelah India (2,95 juta kasus). Jumlah ini membuat Indonesia berkontribusi terhadap 9,2 persen kejadian TBC global.
Pengusaha wajib mengedukasi pekerjanya tentang pencegahan dan penanggulangan TBC. Apabila ditemukan kasus TBC, segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat serta mengistirahatkan pekerja tersebut selama dua pekan untuk pengobatan awal.
Imran menyebut, para pekerja informal yang erat dengan kemiskinan ini juga terancam semakin terjebak dalam lingkaran kemiskinan jika terpapar TBC. Dampak total kerugian ekonomis akibat penyakit TBC dan TB RO diperkirakan mencapai Rp 136,7 miliar per tahun. Orang yang menderita TBC dan TB RO akan kehilangan 38 persen dan 70 persen pendapatannya.
Meski begitu, dia memastikan pengobatan TBC di Indonesia sudah termasuk dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehingga masyarakat yang mengalami gejala TBC dapat segera memeriksakan diri dan mengikuti pengobatan hingga sembuh.
”Obat-obatan TBC itu dibiayai pemerintah, tetapi ada juga pada kasus TB RO itu ada yang tidak ter-cover BPJS Kesehatan. Namun, dari Kemenkes ada dana tambahan untuk menutupi dana tersebut. Jadi, secara umum gratis, asal sesuai kriteria dan mau mengikuti pengobatan,” ucap Imran.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Warga berkonsultasi dengan dokter terkait hasil rontgen parunya dalam kegiatan penapisan tuberkulosis (TB) di GOR Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta. Timur, Kamis (9/2/2023). Kegiatan penapisan ini menargetkan 600 warga yang kontak erat dan hidup serumah dengan penderita TB.
Perwakilan dari Direktorat Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Maptuha, menjelaskan, perlindungan pekerja dari penyakit TBC di tempat kerja sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022. Permenaker itu mencakup pengkajian potensi penyakit di tempat kerja, penguatan fasilitas dan kompetensi petugas TBC di tempat kerja, serta skrining dengan pemeriksaan TBC rutin di tempat kerja.
Menurut aturan tersebut, pengusaha wajib mengedukasi pekerjanya tentang pencegahan dan penanggulangan TBC. Apabila ditemukan kasus TBC, segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat serta mengistirahatkan pekerja tersebut selama dua pekan untuk pengobatan awal. Setelah itu, pengusaha juga wajib mendampingi pekerjanya selama pengobatan yang bisa berlangsung selama 6-12 bulan.
Hal yang jauh lebih penting adalah menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja yang terpapar TBC demi menghapus stigma dan diskriminasi pasien TBC. Kemenaker telah menyiapkan sekitar 2.000 pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk memastikan aturan penanggulangan TBC di tempat kerja diterapkan dengan baik oleh perusahaan.
”Pengusaha diwajibkan memberikan dukungan upaya rehabilitasi yang dibutuhkan pekerja setelah penyakit TBC-nya sehingga pekerja itu bisa kembali bekerja sesuai penilaian dokter,” kata Maptuha.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Hasil rontgen paru warga dalam kegiatan penapisan tuberkulosis (TB) di GOR Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta. Timur, Kamis (9/2/2023). Kegiatan penapisan melalui rontgen, tes mantoux, dan pemeriksaan dahak ini sebagai upaya penanganan kasus tuberkulosis sejak dini di masyarakat.
Direktur Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta Agus Dwi Susanto menegaskan, kuman TBC bisa menjangkiti siapa saja. Dengan demikian, perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang bersih dan memastikan semua pekerjanya bekerja dalam kondisi sehat.
”Pekerja juga berisiko karena usia, masa kerja, ventilasi tempat kerja tidak baik, tidak memakai alat pelindung diri yang benar, merokok, dan bahan-bahan di tempat kerja. Misalnya, pekerja di pertambangan memiliki risiko sistem pertahanan parunya rusak sehingga mudah terkena TBC,” kata Agus.