Konflik Lahan Sawit di Sulawesi Belum Temui Titik Terang
Organisasi penggiat lingkungan melayangkan gugatan terhadap pemerintah dan perusahaan kelapa sawit atas dugaan perusakan hutan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·5 menit baca
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Ilustrasi sawit di Sulawesi. Rimbun pohon sawit dan pegunungan mengelilingi Desa Lalomerui, Routa, Konawe, Sulawesi Tenggara, seperti terlihat dari ketinggian pada Jumat (22/7/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Konflik agraria antara masyarakat dan salah satu perusahaan sawit di wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat belum menemui titik terang. Masing-masing pihak saling menuding dan mengklaim kepemilikan tanah.
Menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), terdapat delapan perusahaan internasional yang telah menangguhkan Astra Agro Lestari (AAL) dari rantai pasok minyak sawit lantaran diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Kedelapan perusahaan internasional itu, antara lain, PepsiCo, FrieslandCampina, L’Oréal, Nestle, Hershey’s, Procter & Gamble, Colgate-Palmolive, dan Danone.
Penangguhan ini setelah adanya laporan dari Walhi bersama dengan Friends of the Earth (FoE) sejumlah negara pada Maret 2022. Laporan tersebut berisi tentang pelanggaran HAM berupa perampasan tanah, kriminalitas, dan kerusakan ekologis yang dilakukan oleh tiga anak perusahaan AAL di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, yakni PT Agro Nusa Abadi (PT ANA), PT Mamuang, dan PT Lestari Tani Teladan.
Pemerintah sebaiknya memperbaiki tata kelola dengan melakukan evaluasi izin, penyelesaian konflik, dan penegakan hukum atas perusahaan yang melakukan pelanggaran kepada masyarakat dan lingkungan.
Ambo Enre, petani di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menceritakan, dalam dua minggu terakhir suasana semakin mencekam dan ada intimidasi. Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap diturunkan untuk menghadang masyarakat dan petani yang hendak beraktivitas di lahan.
TANGKAPAN LAYAR
Ambo Enre, petani di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dalam forum diskusi yang diadakan oleh Walhi secara daring, Jumat (17/3/2023).
”Saya juga termasuk yang disuruh berhenti beraktivitas di atas lahan saya. Alasannya, menurut aparat, itu adalah area milik PT ANA. Padahal, dari bukti kepemilikan, para petani masih memiliki bukti legalitas tanah,” ujar Ambo, dalam forum diskusi bertajuk ”Ditangguhkan 8 Perusahaan Internasional, Astra Agro Lestari dan Pemerintah tetap Diam” yang diadakan oleh Walhi secara daring, Jumat (17/3/2023).
Selain itu, masyarakat juga diancam akan mendapat perlakuan yang sama seperti Gusman dan Sudirman jika tetap beraktivitas. Diketahui, Gusman dan Sudirman adalah dua petani yang ditahan dan dinyatakan bersalah lantaran mencuri buah sawit milik PT ANA.
Yansen Kudimang, salah satu kuasa hukum Gusman dan Sudirman, menjelaskan, timnya menemukan kejanggalan dalam persidangan. Kejanggalan tersebut tampak dari apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan keputusan hakim.
”Saat itu, jaksa penuntut umum menuntut soal izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Dua dasar ini berkaitan dengan tanah atau berkaitan dengan perdata. Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan ini sebagai tindakan pidana,” kata Yansen.
Selama menangani kasus perkara Gusman dan Sudirman, perkara antara mereka dan PT ANA tidak ada hubungannya dengan tanah. Oleh sebab itu, mereka dituntut Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan pemberatan. Di sisi lain, Yansen menyebut, kedua kliennya mengaku jika tanah yang digarap merupakan tanah mereka sendiri.
Menurut Ambo, masyarakat sekitar telah memiliki lahan tersebut dan mengelolanya sejak 1990-an. Situasi kemudian berubah ketika PT ANA datang menyerobot lahan mereka tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Selain merugikan masyarakat sekitar, Ambo menganggap, PT ANA turut merugikan pemerintah daerahnya lantaran tidak membayar pendapatan asli daerah (PAD). Walakin, pemerintah daerah justru terkesan melindungi PT ANA dengan turut meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas di lahan yang diklaim sebagai milik PT ANA.
”Harapan kami terhadap pemerintah daerah maupun pusat adalah hentikan aktivitas ilegal PT ANA dan kembalikan tanah-tanah masyarakat. Bebaskan dua teman kami juga yang saat ini sedang ditahan,” ucap Ambo.
Selain Gusman dan Sudirman, Walhi Sulawesi Tengah mencatat, terdapat 10 masyarakat yang telah dikriminalisasi dengan motif serupa, yakni dituduh mencuri buah sawit dan menduduki lahan tanpa izin. Direktur Walhi Sulawesi Tengah Sunardi Katili menyampaikan, konflik agraria ini turut menjadi tanggung jawab negara.
”Negara seharusnya bertanggung jawab atas apa yang dialami masyarakat di lingkar PT Agro Nusa Abadi, PT Mamuang, dan PT Lestari Tani Teladan. Kementerian terkait sebaiknya ikut turun tangan menyelesaikan masalah ini,” kata Sunardi.
Sunardi menambahkan, perjuangan Walhi dan komunitas tidak akan berhenti pada penangguhan delapan perusahaan internasional. Mereka turut menuntut hak-hak masyarakat kembali.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Eksekutif Nasional Uli Arta Siagian menjelaskan, industri sawit di Indonesia masih dipenuhi cerita konflik berupa pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan. Pemboikotan oleh sejumlah perusahaan internasional seharusnya mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola sawit.
”Sudah saatnya pemerintah berhenti menerbitkan izin-izin baru perkebunan sawit skala besar. Sebaliknya, pemerintah sebaiknya memperbaiki tata kelola dengan melakukan evaluasi izin, penyelesaian konflik, dan penegakan hukum atas perusahaan yang melakukan pelanggaran kepada masyarakat dan lingkungan,” ujar Uli.
Tanggapan Astra Agro Lestari
Secara terpisah, General Manager Public Relation PT AAL Tofan Mahdi menyampaikan, PT AAL siap berdialog dengan PepsiCo dan FrieslandCampina dalam menjaga kelestarian alam. PT AAL juga mengundang dua perusahaan tersebut untuk melihat langsung penerapan Astra Agro dalam menjunjung tinggi HAM.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Buruh perkebunan merontokkan buah kelapa sawit dari tandannya di tempat penampungan hasil panen di Desa Lunggayo, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Senin (2/9). Pekerja lahan memperoleh upah merontokkan buah Rp 10.000 per karung tandan buah kelapa sawit berukuran kecil. Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu jenis mata pencaharian utama masyarakat di Aceh Jaya.
”Kami selalu tunduk dan patuh dengan semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ucap Tofan saat dihubungi dari Jakarta.
PepsiCo dan FrieslandCampina bukanlah pembeli langsung produk AAL dan tidak pernah melakukan komunikasi dan klarifikasi atas tuduhan yang dikeluhkan. Presiden Direktur PT AAL Santosa, dalam keterangan resminya pada Jumat (17/3/2023), menyampaikan, tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar.
Menurut Santosa, Astra Agro akan menunjuk lembaga independen untuk membuktikan tuduhan yang dilayangkan dalam laporan FoE. Selain itu, PT AAL memiliki sejumlah program seperti, Astra Agro Sustainability Aspirations 2030 dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di bidang lingkungan, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan ekonomi masyarakat.
”Kalau lingkungan rusak dan masyarakat tidak merasakan manfaat kehadiran perusahaan, tentu Astra Agro tidak akan langgeng. Jadi, mari sama-sama kita buktikan komitmen kita pada penegakan HAM dan pelestarian lingkungan,” ujar Santosa.
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
CEO PT Astra Agro Lestari Tbk Santosa
Terkait tudingan pelanggaran HAM dan perampasan tanah, PT AAL mengeluarkan surat terbuka pada September 2022. PT Mamuang telah memperoleh sertifikat hak guna usaha (HGU) pada tahun 1997 setelah menyelesaikan semua tahapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Selanjutnya, PT AAL beserta anak perusahaannya berkomitmen terhadap prinsip-prinsip No Deforestation, No Peat Development, and Respecting Human Rights (NDPE). Komitmen itu diwujudkan melalui sejumlah rencana aksi, yakni fase pertama selama tiga tahun pada 2018-2020, dan berlanjut ke fase berikutnya selama lima tahun pada 2021-2025.