logo Kompas.id
Humaniora120 Juta Orang Indonesia Jadi ...
Iklan

120 Juta Orang Indonesia Jadi Perokok Pasif karena Aturan Tidak Tegas

Jutaan orang menjadi korban dari ketiadaan sanksi tegas terhadap perokok yang melanggar. Padahal, dampak kesehatan perokok pasif jauh lebih mengancam.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 4 menit baca
Mural bertema kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, awal Oktober 2021.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mural bertema kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, awal Oktober 2021.

DEPOK, KOMPAS — Pemerintah perlu memperkuat implementasi kebijakan larangan merokok sebagai salah satu kewajiban negara memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan udara bersih. Peraturan yang ada selama ini dinilai hanya ”hitam di atas putih” tanpa tindakan tegas terhadap pelanggar di lapangan. Di sisi lain, masyarakat juga harus berani saling mengingatkan pelanggar aturan merokok.

Hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (global adults tobacco survey/GATS) yang dilaksanakan pada 2021 dengan melibatkan 9.156 responden menunjukkan prevalensi perokok pasif tercatat 120 juta orang. Ratusan juta orang ini menjadi korban dari ketiadaan sanksi tegas terhadap para perokok yang melanggar aturan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000