Guru Prioritas 1 Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Tahun Ini
Pemerintah berjanji untuk terus memenuhi kekurangan guru dengan mengangkat guru PPPK tahun 2023. Guru yang memenuhi syarat diprioritaskan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·3 menit baca
DOKUMENTASI PB PGRI
Ribuan guru P1 gagal mendapatkan penempatan di tahap ketiga. Para guru honorer ini dengan didampingi PB PGRI memperjuangkan nasib untuk bisa diangkat tanpa tes tahun 2023.
JAKARTA, KOMPAS — Pemenuhan kekurangan guru melalui pengangkatan guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK masih dilakukan tahun 2023 ini. Para guru lulus ambang batas yang masuk P1, terutama sebanyak 3.043 guru yang penempatannya dibatalkan, tetap menjadi prioritas satu untuk diangkat tanpa tes.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, di Jakarta, Selasa (14/3/2023), mengatakan, bersarkan keputusan Panitia Seleksi Nasional, sebanyak 250.000 guru PPPK dinyatakan lulus di tahap 3. Dengan demikian, sebanyak 550.000 guru honorer telah menjadi guru ASN PPPK.
Meski demikian, pengumuman guru PPPK tahap 3 sempat mundur beberapa bulan dari jadwal, menyisakan persoalan yang disorot organisasi profesi guru. Ada sebanyak 3.043 guru Prioritas 1 (P1) yang awalnya mendapat notifikasi penempatan sekolah, tetapi dinyatakan tidak mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK beberapa hari sebelum penguman kelulusan secara nasional.
Nunuk menjelaskan, batalnya kelulusan sebanyak 3.043 pelamar P1 sehingga tidak mendapatkan penempatan merupakan bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi. Kemudian, ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan dalam seleksi tahap 3.
Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini. (Nunuk Suryani)
”Pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan, bukan kelulusannya,” ujar Nunuk
Oleh karena itu, para pelamar P1 yang gagal mendapatkan penempatan tersebut tetap berstatus P1. ”Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK. Mereka akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Pelamar tersebut juga tidak akan tergeser dari sekolah induknya,” ujar Nunuk.
IVAN DWI KURNIA PUTRA
Seorang guru honorer menyampaikan aspirasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/11/2022). Guru honorer ini tergabung dengan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI).
Tanpa tes
Nunuk memastikan, sebanyak 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan tidak perlu khawatir. ”Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini,” ujarnya.
Kemendikbudristek terus mendorong pemerintah daerah agar bersama-sama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif untuk menuntaskan masalah kekurangan guru di sekolah-sekolah. ”Kami mengimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” tambah Nunuk.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Layla Khoirrini, guru honorer yang bertugas di SDN Bintara Jaya 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, memeriksa pekerjaan murid-muridnya, Kamis (24/11/2022). Hingga November 2022, di atas kertas lebih dari 421.000 guru mendapat formasi. Namun, tetap banyak masalah yang dihadapi para guru, mulai dari belum diangkat oleh pemda hingga gaji yang belum dibayar.
Secara terpisah, Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sumardiansyah Perdana Kusuma mengatakan, PGRI akan terus memastikan para guru yang lulus passing grade yang masuk P1 dan semua guru honorer yang tersisa bisa menjadi guru PPPK tahun 2023.
PGRI menyayangkan ketidakprofesionalan pemerintah yang tidak juga punya komitmen kuat untuk menuntaskan guru P1 yang sudah dijamin Kepmendikbudristek 349/P/2022 dan Permenpan RB 20/2022 untuk diangkat. Justru, yang terjadi adalah 3.043 guru P1 yang sudah mendapatkan notifikasi penempatan dan memenuhi syarat administrasi pendaftaran malah dibatalkan oleh peraturan yang muncul belakangan, yaitu Kepmenpan RB 149/2023 dan Surat Pengumuman Dirjen GTK 1199/2023.
Sumardiansyah mengatakan, pembatalan penempatan ribuan guru P1 tersebut merupakan bentuk ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Padahal, dalam pandangan PGRI, hukum itu seharusnya bersifat nonretroaktif, yakni tidak berlaku surut ke belakang, melainkan berlaku sejak peraturan itu diundangkan dan untuk masa depan.
”Karut-marut rekrutmen guru PPPK di tiap tahap oleh Panselnas dan Kemendikbudristek menunjukkan kinerja pemerintah yang ibarat montir amatir, menerima bongkar tapi tidak terima pasang,” ujar Sumardiansyah.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, pihaknya akan memastikan sebanyak 3.043 guru P1 dapat diangkat tahun 2023 tanpa ada tes lagi. PGRI akan menempuh jalur hukum apabila langkah-langkah dialogis dengan Panselnas (Kemendikbudristek, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Nasional) menemui jalan buntu.