logo Kompas.id
HumanioraRUU Kesehatan Harus...
Iklan

RUU Kesehatan Harus Memeratakan Kualitas Layanan Kesehatan

RUU Kesehatan harus bisa memecahkan masalah sumber daya manusia kesehatan yang tidak merata hingga ke pelosok negeri. Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama juga harus diperkuat.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 4 menit baca
Dokter memeriksa perkembangan kesehatan setiap anak yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua, Sabtu (27/1/2018). Pengobatan dan perawatan dilakukan intensif oleh tenaga medis dan dokter bagi anak-anak yang menderita campak dan gizi buruk. Beberapa warga mulai pulang ke kampung mereka setelah dipastikan kondisinya membaik. Pendampingan oleh sukarelawan selama beberapa minggu ke depan juga dilakukan di sejumlah kampung yang tidak memiliki fasilitas kesehatan memadai.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Dokter memeriksa perkembangan kesehatan setiap anak yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua, Sabtu (27/1/2018). Pengobatan dan perawatan dilakukan intensif oleh tenaga medis dan dokter bagi anak-anak yang menderita campak dan gizi buruk. Beberapa warga mulai pulang ke kampung mereka setelah dipastikan kondisinya membaik. Pendampingan oleh sukarelawan selama beberapa minggu ke depan juga dilakukan di sejumlah kampung yang tidak memiliki fasilitas kesehatan memadai.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah organisasi profesi berharap Rancangan Undang-Undang Kesehatan bisa mewujudkan fasilitas pelayanan yang prima dan merata di seluruh Indonesia. Mereka mengusulkan penambahan tenaga medis dan tenaga kesehatan ke pelosok negeri serta penguatan fasilitas di pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Proses penampungan daftar isian masalah sudah memasuki hari kedua pada Selasa (14/3/2023). Forum kedua ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya yang dihadiri sejumlah organisasi profesi kesehatan. Mereka membahas bab VIII tentang sumber daya manusia kesehatan bagian perencanaan Pasal 197-201 serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Pasal 214-241.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000