Perluasan Kepesertaan JKN hingga 98 Persen Populasi Terus Didorong
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak semua pihak mendukung pencapaian RPJMN 2020-2024 yang menargetkan 98 persen total penduduk Indonesia menjadi anggota program jaminan kesehatan nasional.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menyampaikan keterangan pers seusai acara Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Jaminan kesehatan nasional sebagai salah satu program strategis nasional sejak 2014, dinilai menjadi tonggak revolusioner dalam menata layanan kesehatan masyarakat di Indonesia. Program ini berdampak positif dalam membuka akses dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.
Secara nasional, kepesertaan program jaminan kesehatan nasional atau JKN tercatat 248 juta jiwa lebih. Artinya, sekitar 90,3 persen penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan kesehatan, di mana 60,39 peserta peserta JKN masuk dalam program penerima bantuan iuran (PBI) JKN.
Pemerintah juga terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat miskin dan rentan. Sekitar 96,8 juta jiwa menjadi peserta PBI jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah, termasuk kontribusi iuran dari pemerintah provinsi mulai tahun 2020.
”Ke depan, kita harus terus dukung bersama pencapaian universal health coverage atau UHC yang ditargetkan RPJMN 2020–2024, yaitu sedikitnya 98 persen dari total populasi menjadi anggota JKN,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Ke depan, kita harus terus dukung bersama pencapaian universal health coverage atau UHC yang ditargetkan RPJMN 2020–2024, yaitu sedikitnya 98 persen dari total populasi menjadi anggota JKN.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Wapres Amin mengapresiasi berbagai upaya dan kerja keras pemerintah daerah yang konsisten mendukung JKN sebagai salah satu program prioritas nasional. Hal ini terutama dalam mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah ke dalam Program JKN serta meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Namun, ada sejumlah tantangan yang mesti dihadapi ke depan. Pertama, pemerintah daerah minta dapat mengambil peran lebih dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan. Penduduk rentan dimaksud, antara lain, para penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat telantar.
”Saya mengapresiasi komitmen penyediaan anggaran daerah untuk membayar iuran jaminan kesehatan. Pendanaan yang kuat akan menjamin keberlanjutan program secara berkesinambungan,” kata Wapres Amin.
Kedua, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga sebagai peserta tanpa terkecuali. Pemerintah daerah juga mesti mendorong penduduk pekerja informal yang mampu secara finansial untuk mendaftarkan dirinya dan keluarganya dalam program JKN.
“Sesuai regulasi, semua pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri jaminan kesehatan yang manfaatnya sudah jelas dijamin dalam program JKN,” katanya.
Ketiga, Wapres Amin berharap pemerintah daerah turut mendorong upaya peningkatan mutu layanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas kesehatan dan termasuk SDM kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang bermutu. Keempat, BPJS Kesehatan agar terus meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh peserta.
Program JKN harus betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan sekaligus membanggakan bagi bangsa Indonesia. ”Saya minta agar sinergi antara BPJS Kesehatan, kementerian/lembaga, bersama seluruh pemda dapat terus dioptimalkan untuk memastikan seluruh penduduk dilindungi dalam program JKN,” ujar Wapres Amin.
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menyampaikan keterangan pers seusai acara Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menuturkan UHC tidak hanya sekadar soal penduduk yang telah menjadi peserta jaminan sosial kesehatan. ”Namun, (UHC) punya makna yang lebih jauh, yaitu mencakup tiga hal. (Hal) Yang pertama, proporsi penduduk yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial,” katanya.
Kedua, proporsi penduduk yang menggunakan pendapatannya untuk membiayai pelayanan kesehatan. ”Dan yang ketiga, yaitu keadilan sosial, khususnya di bidang kesehatan, terus mendapatkan akses (bagi) para warga dalam pelayanan dan pendanaannya,” ujarnya.
Menurut dia, Indonesia telah berkomitmen mewujudkan UHC karena sejalan dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Demikian pula Pasal 34 yang menegaskan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaannya.