Kurang dari Dua Tahun untuk Mengejar Target Kepesertaan
BPJS Kesehatan memiliki waktu tidak sampai dua tahun untuk merealisasikan target kepesertaan JKN-KIS sebanyak 98 persen penduduk.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·5 menit baca
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Penghargaan Universal Health Coverage diberikan oleh Wakil Presiden Maruf Amin kepada Provinsi Papua Pegunungan di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan telah menjamin akses pelayanan kesehatan 252 juta penduduk melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Akan tetapi, masih ada permasalahan dalam implementasi JKN-KIS, seperti diskriminasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS dan waktu kurang dari dua tahun untuk mengejar target kepesertaan minimal 98 persen penduduk pada 2024.
Per 1 Maret 2023, BPJS Kesehatan melaporkan, kepesertaan JKN-KIS mencapai 90,79 persen atau sebanyak 252.17 juta jiwa dari total penduduk Indonesia. Artinya, BPJS Kesehatan memiliki waktu tidak sampai dua tahun untuk menjadikan lebih kurang 20 juta penduduk menjadi peserta JKN-KIS. JKN-KIS merupakan program pemerintah untuk menjamin masyarakat agar memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan melalui tanda kepesertaan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, JKN-KIS mendorong terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) sebagaimana dicanangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dengan jumlah kepesertaan saat ini, JKN-KIS bisa dibilang merupakan program jaminan kesehatan terbesar di dunia.
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ali Ghufron Mukti tengah memberi keterangan kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
”Indonesia menjadi negara dengan capaian cakupan peserta tercepat selama kurang lebih 10 tahun, yang mencakup lebih dari 250 juta orang,” ujar Ghufron dalam acara Pemberian Penghargaan UHC oleh Wakil Presiden RI kepada Pemerintah Daerah di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Pada acara tersebut, 22 provinsi, 334 kabupaten, dan 82 kota menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi karena dianggap telah mendukung upaya pemenuhan akses layanan kesehatan dalam JKN-KIS.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. Sebagai program strategis nasional, JKN-KIS merupakan tonggak perbaikan layanan kesehatan di Indonesia.
”Program JKN-KIS betul-betul harus dirasakan oleh masyarakat sekaligus membanggakan masyarakat Indonesia. Perlu ada sinergi dari BPJS Kesehatan, kementerian atau lembaga terkait, beserta pemerintah daerah sehingga program tersebut dapat dioptimalkan dan dipastikan seluruh penduduk dilindungi,” ujar Wapres Amin.
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Wakil Presiden Maruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Selain jumlah peserta yang bertambah, pemanfaatan JKN-KIS juga meningkat. Pada tahun 2022, jumlah pemanfaatan program tersebut mencapai 502,8 juta dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 392,8 juta.
Ghufron menyebut, indeks kepuasan peserta JKN-KIS juga turut meningkat. Berdasarkan survei lembaga independen, kepuasan peserta JKN-KIS pada tahun 2022 naik hingga 89,6 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 87,6 persen.
”JKN bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan meski dalam keadaan sehat. Terlebih bagi yang sakit, baik yang mengalami sakit ringan maupun sakit parah. Selama 2022, terdapat 1,4 kunjungan masyarakat dalam sehari,” tambahnya.
Target 98 persen terlalu tinggi tentunya. Akan sulit tercapai sehingga kita upayakan entah diturunkan atau bagaimana nanti. Akan tetapi, kami apresiasi pemerintah daerah yang telah berkomitmen dalam menjamin warganya menjadi peserta JKN-KIS.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, program JKN-KIS telah berlangsung sejak 2014. Sebagai wujud tanggung jawab negara terhadap masyarakat, dibuatlah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
JKN-KIS sebagai upaya pencapaian UHC merupakan salah satu Sustainable Development Goals yang dicanangkan WHO. Pada tahun 2030, negara-negara di dunia diharapkan dapat mencapai UHC.
Menurut Muhadjir, UHC bukan hanya soal kepesertaan penduduk dalam JKN-KIS, melainkan memiliki makna lebih jauh, seperti akses layanan kesehatan secara esensial, proporsi penduduk dalam pembiayaan kesehatan, dan keadilan sosial di bidang kesehatan berupa akses warga dalam kesehatan dan pendanaannya.
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tengah menyampaikan sambutan dalam acara Pemberian Penghargaan UHC oleh Wakil Presiden RI kepada Pemerintah Daerah di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
”Kepesertaan penduduk dalam program jaminan-jaminan sosial dapat mewujudkan kesejahteraan sosial dalam hal kesehatan. Namun, hal itu tidak hanya soal layanan kuratif dan rehabilitatif, tetapi juga preventif dan promotif,” kata Muhadjir.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, pemerintah menargetkan akses layanan kesehatan JKN-KIS dapat mencakup semua penduduk Indonesia atau minimal 98 persen penduduk. Untuk itu, Muhadjir meminta kementerian atau lembaga terkait dan kepala daerah untuk bersinergi dengan BPJS Kesehatan agar UHC di Indonesia terwujud dan berkelanjutan.
”Jadi, BPJS Kesehatan targetnya belum tercapai sebetulnya. Oleh karena itu, BPJS harus bekerja,” lanjut Muhadjir.
Untuk mencapai target tersebut, perlu ada kolaborasi dari berbagai pihak sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Ghofur mengatakan, BPJS Kesehatan akan memastikan pembayaran klaim kesehatan tepat waktu, yakni kurang dari dua minggu.
”Target 98 persen terlalu tinggi tentunya. Akan sulit tercapai sehingga kita upayakan entah diturunkan atau bagaimana nanti. Akan tetapi, kami apresiasi pemerintah daerah yang telah berkomitmen dalam menjamin warganya menjadi peserta JKN-KIS,” kata Ghufron.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan turut mengupayakan pemetaan, penyisiran, pengalokasian, dan pendaftaran masyarakat dalam kepesertaan JKN-KIS. Program tersebut dilakukan dengan kolaborasi kementerian atau lembaga terkait, seperti Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah.
”BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menekankan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan penapisan. Untuk penapisan kami anggarkan hampir Rp 9 triliun untuk tahun 2023,” ucapnya.
LAILY RACHEV/BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo meninjau aktivitas pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 4 Januari 2023.
Wapres Amin menambahkan, pemda berperan untuk mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan, seperti disabilitas, warga lansia, dan masyarakat telantar. Pemda juga memastikan semua pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya tanpa terkecuali.
”Perlu penyediaan anggaran daerah yang cukup untuk membayar iuran jaminan kesehatan. Pendanaan yang kuat akan menjamin keberlanjutan program yang berkesinambungan,” ujar Wapres.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengakui, diskriminasi masih menjadi persoalan dalam layanan bagi peserta JKN-KIS. Ghufron menyampaikan, kasus diskriminasi memang masih terdapat di sejumlah daerah.
Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman RI, tercatat ada 400 pengaduan selama tahun 2022. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 300-an laporan.
”Ceritanya dulu defisit. BPJS Kesehatan telat membayar ke rumah sakit atau dianggap kurang oleh pihak rumah sakit sehingga penanganan pasien tidak sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan dan Kemenkes,” ujarnya.
Sejak JKN-KIS berjalan, Ghufron mengakui BPJS Kesehatan selalu defisit. Namun, kini kondisi tersebut berubah. Pendapatan yang diperoleh BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mencapai Rp 144 triliun. Beberapa rumah sakit juga telah menerima uang muka biaya kesehatan pada awal Januari 2023.
”Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi. Kalau di daerah, permasalahannya ada pada penghasilan tenaga kesehatan yang belum tentu ikut naik. Itu tergantung pemdanya,” katanya.