Ada Penempatan Guru PPPK yang Tidak Sesuai Kebutuhan
Perekrutan hingga pengumuman hasil seleksi guru PPPK tahap ketiga dinilai belum membaik. Salah satu masalah yang muncul ialah penempatan guru tak sesuai kebutuhan riil.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Srihani (41) bersalaman dengan sejumlah siswa di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022). Srihani merupakan guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2021. Namun, hingga kini, ia belum mendapatkan formasi penempatan.
JAKARTA, KOMPAS — Pengumuman kelulusan 250.300 guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK sejak Kamis hingga Jumat (10/3/2023) melegakan. Namun, sistem seleksi dengan prioritas menyisakan beragam masalah yang mesti dibenahi dan perlu strategi penuntasan pemenuhan 1 juta guru PPPK berpihak kepada guru.
Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih menilai, perekrutan guru PPPK tahap ketiga menimbulkan kerumitan, seperti dua tahap sebelumnya. Di balik kelegaan waktu pengumuman sesuai janji, banyak permasalahan yang dinilai menimbulkan ketidakadilan.
”Sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Setelah pengumuman, jadi terlihat mekanisme untuk meluluskan peserta malah bikin bingung,” ujarnya.
Dari laporan para guru di sejumlah daerah, banyak masalah yang butuh penjelasan agar terang benderang, misalnya ada daerah kurang formasi gurunya dari yang diumumkan. Ada guru yang di sekolah mengajar mata pelajaran yang sesuai, tetapi malah tidak dibuka formasinya di sekolah dan akhirnya terlempar ke sekolah lain.
”Ada yang nilainya lebih tinggi tidak mendapat penempatan, sebaliknya yang mendapatkan penempatan malah yang nilainya lebih rendah,” kata Heti.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Sejumlah guru kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggelar aksi di depan Gedung Kemendikbud Ristek, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Mereka memrotes pembatalan penempatan 3.043 guru prioritas 1 beberapa hari menjelang pengumuman kelulusan seleksi guru PPPK serta menuntut kejelasan soal penempatan tersebut. Para guru tersebut sempat beraudiensi dengan jajaran Kemendibudristek.
Salah seorang guru W di Jawa Tengah, yang masuk Prioritas 1 dan berdasarkan perankingan ada di urutan ke-6 tidak mendapat penempatan. Padahal, awalnya ada enam formasi untuk guru prakarya SMP negeri.
Guru yang lulus masuk ranking 1-5, lalu ada guru dengan ranking terbawah. ”Saya hubungi Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas. Ranking terendah itu dibatalkan penempatan. Harusnya saya yang peringkat enam bisa mengisi dari yang dibatalkan itu. Tapi, kenapa saya belum penempatan?” tuturnya.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Panselnas beralasan, Sragen formasi cuma lima guru. ”Saya bingung, ini gimana, sih? Kenyataan pengumuman akun SSCASN ada enam penempatan. Yang satu penempatan dibatalkan, otomatis masih ada satu dan mestinya diisi yang ranking keenam,” protes W.
Menurut W, dirinya juga tidak bisa memanfaatkan masa sanggah karena akunnya tidak mengaktifkan tentang penyanggahan. Ada tulisan daftar tunggu sehingga dirinya tidak bisa menyampaikan masalah yang dinilainya tidak adil.
Setelah pengumuman, jadi terlihat mekanisme untuk meluluskan peserta malah bikin bingung.
Sementara itu, Kepala SMAN 13 Jakarta Tuti Sukarni mengatakan, di sekolahnya sesuai dengan laporan analisis jabatan guru yang rutin dilaporkan sekolah, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menempatkan 10 guru PPPK. Ada guru mata pelajaran yang memang sesuai dengan kebutuhan sekolah, ada yang tidak.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Yulius Aprian Klau sedang menjelaskan materi pelajaran kepada siswa di SMA Negeri 1 Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (23/11/2022). Yulius merupakan guru yang dinyatakan lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Desember 2021.
”Kelihatannya ada ketidaksesuaian dengan kebutuhan guru saat ini. Setelah kami menganalisis dengan guru yang akan pensiun 1-2 tahun ke depan, bisa jadi penempatan memperhitungkan kondisi ke depan. Untuk sementara ada guru mengajar tak sesuai mata pelajarannya, sampai menanti ada guru pensiun,” kata Tuti.
Jika dilihat berdasarkan informasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCN) PPPK tahun 2022/2023, dari 10 guru dengan penempatan di SMAN 13 Jakarta, tiga guru adalah guru induk dari sekolah ini dan sesuai kebutuhan, yaitu dua guru Biologi mengisi formasi PKWU dan satu Pendidikan Agama Kristen. Lalu, satu guru PPKN dari luar sekolah induk yang sesuai kebutuhan.
Kemudian, tujuh guru lainnya yang menyebabkan kelebihan jumlah guru dan tidak sesuai dengan kebutuhan di SMAN 13, meliputi dua guru Matematika, satu guru Fisika, satu guru Kimia, satu guru Bahasa Inggris, dan satu guru Bahasa Indonesia. Berdasarkan analisis jabatan di SMAN 13 yang jadi kebutuhan riil yakni dua guru Teknologi Informasi dan Komunikasi, satu guru Sosiologi, dan satu guru Pendidikan Agama Islam.
Menurut Tuti, meski ada guru yang belum sesuai kebutuhan riil, penambahan 10 guru PPPK dibutuhkan. Untuk itu, sekolah akan menyesuaikan guru yang relevan untuk sementara dialihkan menjadi guru yang dibutuhkan.
Nasib siswa
Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sumardiansyah Perdana Kusuma menyayangkan masih adanya masalah penempatan guru PPPK yang tidak sesuai.
”Implikasi penempatan yang tidak sesuai kebutuhan riil di sekolah, yakni ada penumpukan jumlah guru pada satu sekolah dan kekurangan jumlah guru pada sekolah lainnya,” ujar Sumardiansyah.
IVAN DWI KURNIA PUTRA
Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Budaya, Dermiatin (45), memberikan penjelasan terkait mata pelajaran di SMP Budaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (22/11/2022). Ia telah mengajar di SMP Budaya sejak 10 tahun lalu. Ia adalah guru berstatus Prioritas 1. Sejak tahun 2021 ia telah lulus nilai minimal atau passing grade, tetapi belum mendapat formasi.
Bagi sekolah yang kelebihan guru, para guru akan berebut jumlah jam mengajar untuk memenuhi syarat mendapat tunjangan profesi guru. Bagi sekolah yang kekurangan guru, nasib siswa dipertaruhkan karena tidak ada guru yang bisa mengajar sesuai bidangnya.
”Pemerintah harus memperhatikan pembukaan formasi sesuai kebutuhan riil,” ujarnya. Masalah berulang ialah ketidaksinkronan analisis jabatan yang diajukan pemerintah daerah (sekolah, dinas pendidikan, dan BKD) dengan formasi guru yang dibuka Panselnas (Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, Kemendikbudristek dan Panselnas berupaya maksimal menuntaskan seleksi guru PPPK tahap ketiga. Ada 250.300 guru mendapatkan penempatan.
Setelah pengumuman seleksi, lanjut Nunuk, terdapat tahapan selanjutnya, yaitu masa sanggah yang dapat diikuti melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Pada masa sanggah ini pelamar dapat mengajukan atau melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.