logo Kompas.id
HumanioraUU Cipta Kerja Dapat Mengancam...
Iklan

UU Cipta Kerja Dapat Mengancam Sekaligus Memperbaiki Tata Kelola Hutan

Ketentuan dalam UU ataupun Perppu Cipta Kerja memiliki dampak negatif sekaligus positif pada aspek tata kelola hutan. Ketentuan ini juga dinilai dapat memperkuat posisi perhutanan sosial ke depan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 5 menit baca
Daniel Laure (kiri) dan istrinya tengah memanen buah kenari yang jatuh dari pohonnya di kawasan hutan Desa Nailang, Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Jumat (11/3/2022).
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Daniel Laure (kiri) dan istrinya tengah memanen buah kenari yang jatuh dari pohonnya di kawasan hutan Desa Nailang, Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Jumat (11/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Berbagai kebijakan di sektor kehutanan yang diubah dalam Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja memiliki dampak negatif dan positif dalam aspek tata kelola hutan. Namun, implementasi aturan ini juga bisa berbeda tergantung dari kesiapan, perangkat, hingga sumber daya manusia di setiap daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam diseminasi hasil studi bertajuk ”Tata Kelola Hutan Kontemporer Pasca UU Cipta Kerja/Perppu Cipta Kerja” secara daring, Kamis (9/3/2023). Studi ini dilakukan Pusat Kajian Sejarah dan Kebijakan Kehutanan (Sebijak Institute) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan European Forest Institute (EFI).

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000