logo Kompas.id
HumanioraAturan Penguatan Pengawasan...
Iklan

Aturan Penguatan Pengawasan Obat dan Makanan Segera Dibahas

Berbagai kasus terkait keamanan obat dan makanan semakin mendesak adanya penguatan pada sistem pengawasan di masyarakat. Aturan terkait pun dibutuhkan untuk lebih menjamin keamanan obat dan makanan di masyarakat.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan 326 produk obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal di Jakarta, Rabu (10/12/2014). Produk ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 321.158 kemasan dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 2 miliar berdasarkan pengawasan di wilayah Jakarta dalam kurun waktu 2013-2014.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan 326 produk obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal di Jakarta, Rabu (10/12/2014). Produk ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 321.158 kemasan dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 2 miliar berdasarkan pengawasan di wilayah Jakarta dalam kurun waktu 2013-2014.

JAKARTA, KOMPAS — Aturan yang memperkuat upaya pengawasan obat dan makanan akan segera dibahas. Penguatan pada pengawasan tersebut kian mendesak setelah berbagai kasus terkait keamanan obat dan makanan banyak dilaporkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya Emanuel Melkiades Laka Lena dihubungi di Jakarta, Kamis (2/3/2023), mengatakan, upaya pengawasan obat dan makanan akan diperkuat melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Rancangan Undang-Undang tersebut kini telah masuk dalam program legislasi nasional prioritas.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000