Semua Kampus Bentuk Satgas PPKS, Kekerasan Seksual Langsung Ditangani
Kasus kekerasan seksual berulang kali terjadi di perguruan tinggi. Kehadiran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tiap perguruan tinggi diharapkan dapat mencegah jatuhnya korban.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS di perguruan tinggi terus diperkuat. Tahun 2023 ini, semua perguruan tinggi negeri sudah memiliki Satgas PPKS yang bertugas mencegah terjadinya kekerasan seksual serta menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Dengan hadirnya Satgas PPKS, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dua mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Kota Padang, Sumatera Barat, kepada 12 mahasiswa lain langsung ditangani Satgas PPPK Unand. Pada Senin kemarin, Rektor Unand Henmaidi menerima pengajuan penonaktifan kedua terduga pelaku dari Satgas PPKS.
Seperti dilaporkan Kompas, kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik di Fakultas Kedokteran Unand terungkap dan viral di media sosial Twitter setelah diunggah akun @andalasfess pada Jumat (23/2/2023). Terduga pelakunya adalah dua mahasiswa FK Unand, yakni NB (20) dan HJ (19), yang merupakan sepasang kekasih.
NB yang berjenis kelamin perempuan melakukan tindakan pelecehan terhadap sejumlah korban yang merupakan temannya saat menginap di rumah kos atau rumah korban. Atas permintaan HJ, pacarnya, NB membuka pakaian korban saat tertidur, kemudian memfoto dan memvideokan korban. Konten tersebut lalu dikirim kepada HJ.
Satgas PPKS Unand menerima laporan kasus pada 23 Desember 2022 dan sudah menyelesaikan pemeriksaan kasus, baik terhadap kedua pelaku, korban, maupun saksi lain. Perbuatan kedua pelaku diduga dilakukan sejak Juni 2022.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Nizam, di Jakarta, Selasa (28/2/2023), mengatakan, dengan adanya Satgas PPKS di kampus, korban kekerasan seksual langsung tahu ke mana harus melapor dan dilindungi serta diproses laporannya. Sebelumnya, pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih minim karena ada rasa tidak percaya jika dilaporkan pada pimpinan akan diproses, bahkan disalahkan.
”Sekarang ada kejadian pelapor, pasti dilindungi dan keberpihakan pada pelapor tinggi. Yang pasti dengan adanya Satgas PPKS, kalaupun ada korban, langsung tahu ke mana melapor, korban dilindungi, dan diproses. Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, tetapi kini ada komitmen untuk mengatasi dan menindak,” kata Nizam.
Pembentukan Satgas PPKS perguruan tinggi merupakan amanat dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menyampaikan, saat ini keseluruhan dari 125 perguruan tinggi negeri (PTN) yang terdiri dari 76 PTN akademik dan 49 PTN Vokasi telah membentuk Satgas PPKS.
Dengan adanya Satgas PPKS di kampus, korban kekerasan seksual langsung tahu ke mana harus melapor dan dilindungi serta diproses laporannya.
Nizam menambahkan, pendidikan karakter di pendidikan, termasuk perguruan tinggi, tetap harus nomor satu. Sebab, di sanalah esensi pendidikan, untuk membentuk karakter mahasiswa yang kompetitif, unggul, inklusif, dan menghargai sesama. Kami menyayangkan ada kejadian kekerasan yang dilakukan mahasiswa.
”Namun, kita harus yakin, masih banyak adik-adik mahasiswa yang luar biasa, yang punya keinginan untuk membangun negeri, kecintaan pada keragaman dan pada bangsa ini. Jika ada mahasiswa yang anomali, tentunya harus diminimalkan, sedangkan yang luar biasa harus didorong dan diapresiasi,” papar Nizam.
Mengkhawatirkan
Berdasarkan data laporan Komisi Nasional Perempuan sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi. Menurut Rusprita, banyaknya laporan yang masuk seiring dengan gencarnya upaya Kemendikbudristek memberantas kekerasan seksual. Hal ini sudah sepatutnya menjadi pemicu bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak bersama mencegah dan menangani tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
Keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal, paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.
”Pembentukan Satgas PPKS diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” kata Rusprita.
Rusprita menambahkan, Satgas PPKS dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Di samping itu, Puspeka juga sedang menyusun skema pelatihan penguatan kapasitas bagi anggota Satgas PPKS guna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan mandat Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
”Tugas Satgas PPKS tentu penuh tantangan. Akan tetapi, perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban,” ujar Rusprita.
Ketua Satgas PPKS Universitas Indonesia yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman, mengatakan, hadirnya Satgas PPKS diharapkan dapat mengubah budaya yang selama ini ada sehingga kalau ada kasus tidak dibiarkan, tetapi diselesaikan. Satgas PPKS UI bekerja sama dengan seluruh sivitas akademika.
Menurut Manneke, corong utama untuk menelusuri kasus yang terjadi di kalangan mahasiswa adalah Unit Kegiatan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa. ”Di UI juga sebenarnya sudah ada dua fakultas yang telah memiliki satgas sendiri, yaitu FISIP dan Fakultas Psikologi, yang dibantu juga oleh komunitas internal kampus, HopeHelps UI. Kami tentu akan ajak mereka untuk kerja sama. Pada prinsipnya, Satgas PPKS hadir untuk melindungi korban dan menyosialisasikan untuk jangan takut melapor,” ujar Manneke.