logo Kompas.id
HumanioraHarmonisasi Sistem Pengawasan ...
Iklan

Harmonisasi Sistem Pengawasan Pangan Belum Terwujud

Sistem pengawasan pangan di Indonesia yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan menjadi tantangan yang dihadapi. Koordinasi dan kolaborasi yang minim bisa berdampak pada tidak terjaminnya keamanan pangan masyarakat.

Oleh
DEONISIA ARLINTA, DAHLIA IRAWATI, AHMAD ARIF, AGUIDO ADRI
· 7 menit baca
Kue dan Jajanan Pasar
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kue dan Jajanan Pasar

JAKARTA, KOMPAS — Permintaan pangan yang semakin besar di masyarakat membuat industri kuliner semakin tumbuh dan menjamur. Akibatnya, ancaman pada sistem keamanan pangan nasional kian meningkat. Oleh karena itu, sistem pengawasan pangan pun harus diperkuat dengan harmonisasi lintas pemangku kepentingan yang lebih baik.

Kebijakan terkait penanggung jawab regulasi dan pengawas pada keamanan pangan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Terkait pelaksanaan pengawasan pangan, produk pangan yang diawasi terbagi dalam empat jenis, yakni pangan segar, pangan olahan industri besar, pangan olahan industri rumah tangga, dan pangan siap saji.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000