Memilih Pangan Aman melalui Aplikasi
Kementerian Kesehatan mengembangkan aplikasi Gerakan Masyarakat Pangan Aman Sehat atau Germas PAS. Aplikasi ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengakses tempat makan aman dan sehat yang telah tersertifikasi.
Menemukan tempat makan saat ini sangat mudah. Ketika keluar rumah saja berjejer warung makan tersedia. Pilihan jenis makanannya pun amat beragam. Tempat penjualannya juga bervariasi, mulai dari warung pinggir jalan, sentra gerai pangan, hingga restoran.
Namun, bagaimana memastikan tempat makan yang dipilih menyajikan makanan yang aman serta terjamin kebersihan dan sanitasinya? Padahal, selain terkait rasa dan harga, memilih makanan yang aman juga tidak kalah penting.
Makanan tidak aman rentan menimbulkan keracunan bagi konsumennya. Data kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan selama tiga tahun terakhir tercatat cukup tinggi. Pada tahun 2020 terdapat 100 KLB dengan jumlah kasus 6.044 orang. Pada 2021 sebanyak 76 KLB dengan kasus 3.130 orang. Sementara pada 2022,ada 81 KLB dengan jumlah kasus 3.515 kasus.
KLB keracunan pangan sebagian besar disebabkan dari pangan olahan siap saji. Pada 2022, 28,13 persen terjadi akibat masakan rumah tangga, 18,7 persen dari jasa boga, dan 6,25 persen dari pangan jajanan.
Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan kebijakan bahwa setiap tempat pengelolaan pangan yang berizin usaha wajib memenuhi standar sertifikat laik higiene sanitasi. Sertifikat itu untuk jenis usaha pangan olahan siap saji di tempat pengelolaan pangan, seperti jasa boga (katering), rumah makan, restoran, dan depot air minum.
Sementara tempat pengelolaan makanan dengan jenis usaha seperti sentra pangan jajanan, kantin, gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, dan dapur gerai pangan jajanan wajib memiliki label pengawasan atau pembinaan. Label tersebut diberikan dinas kesehatan atau kantor kesehatan pelabuhan.
Baca juga: Menjamin Keamanan Pangan yang Berkelanjutan
Tempat pengelolaan pangan yang sudah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) artinya tempat tersebut sudah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. Sayangnya, informasi mengenai tempat makan yang sudah memiliki SLHS sangat minim.
Aplikasi
Untuk itu, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Lingkungan mengembangkan aplikasi Gerakan Masyarakat Pangan Aman Sehat atau disebut aplikasi Germas PAS. Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan akses warga memilih tempat pengelolaan makanan yang tersertifikasi laik higiene sanitasi pangan.
Ketua Tim Kerja Penyehatan Pangan Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Cucu Cakrawati Kosim di Jakarta, Kamis (23/2/2023), mengatakan, aplikasi Germas PAS diharapkan juga bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memilih dan mengonsumsi makanan yang aman dan sehat.
Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa dengan mudah mengetahui informasi tentang depot air minum, jasa boga, dan rumah makan atau restoran yang sudah tersertifikasi.
”Masyarakat sebagai konsumen diharapkan bisa lebih cerdas dalam memilih pangan yang aman dan sehat. Dengan memiliki tempat pengelolaan makanan yang sudah tersertifikasi, keamanan pangan yang dikonsumsi lebih terjamin,” ucapnya.
Aplikasi Germas PAS diharapkan pula dapat mendorong para pengusaha tempat pengelolaan pangan meningkatkan pengelolaan pangannya agar lebih bersih, sehat, dan aman dikonsumsi.
Dengan memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), tempat pengelolaan pangan itu memenuhi tiga indikator penting keamanan pangan. Tiga indikator itu meliputi pemenuhan standar inspeksi kesehatan lingkungan, penjamah makanan terlatih, sudah dilakukan uji laboratorium secara biologi dan kimia, serta terverifikasi pemerintah daerah atau kantor kesehatan pelabuhan setempat.
Fitur
Pada aplikasi Germas PAS, sejumlah fitur unggulan bisa dimanfaatkan masyarakat. Fitur pertama adalah informasi PTM. Fitur ini berisi detail informasi tempat pengelolaan makanan (PTM) di sekitar masyarakat. Informasi tersedia, antara lain, nama tempat pengelolaan makanan, alamat, serta peringkat dan penilaian dari konsumen lain.
Baca juga: Keamanan Pangan Butuh Kesadaran Setiap Individu
Fitur berikutnya, peta lokasi. Fitur ini bisa digunakan untuk mengecek lokasi tempat makan yang sudah memiliki SLHS. Pengguna bisa mengatur radius dari tempat makan yang ingin dicari dengan radius terjauh hingga 50 kilometer.
Ada pula fitur papan informasi. Pada fitur ini, pengguna akan mendapatkan informasi terbaru mengenai berita dari Germas PAS. Informasi yang tersedia akan diperbarui secara berkala. Pada fitur ini juga berisi informasi seputar keamanan pangan sehingga bisa menjadi sarana komunikasi informasi dan edukasi bagi masyarakat.
Cucu menyampaikan, aplikasi Germas PAS berkaitan erat dengan keamanan pangan. Aplikasi ini akan membantu masyarakat memperoleh informasi tempat makanan yang sudah bersertifikasi laik higiene sanitasi pangan dari pemerintah daerah. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi ini melalui PlayStore. Saat ini, aplikasi Germas PAS baru bisa digunakan oleh pengguna Android.
”Masyarakat dapat memilih tempat makan yang aman dan sehat sehingga dapat mengurangi risiko terkena penyakit bawaan makanan dan kejadian luar biasa (KLB) yang berhubungan dengan makanan,” tuturnya.
Cucu menambahkan, aplikasi ini dapat mendorong pengelola tempat makanan meningkatkan kualitas pengelolaan makanan yang dijual serta memastikan keamanan pangan untuk konsumen. Tempat pengelolaan makanan yang belum tersertifikasi pun diharapkan segera mendapatkan sertifikasi laik higiene sanitasi.
Baca juga: Keamanan Pangan Nasional Butuh Komitmen Bersama
Aplikasi Germas PAS mulai dikembangkan sejak 2019. Pengembangan tersebut dilakukan untuk memperkuat program pemerintah dalam Gerakan Masyarakat Pangan Aman Sehat. Identifikasi kebutuhan, desain, pengembangan, dan uji coba pun telah dilakukan.
Cucu mengatakan, sejumlah pengembangan akan dilakukan pada aplikasi Germas PAS. Ke depan, aplikasi ini tak hanya menunjukkan tempat pengelolaan makanan yang memiliki SLHS, melainkan juga tempat pengelolaan makanan yang wajib memiliki label pengawasan dan pembinaan. Tempat makan wajib berlabelisasi seperti sentra pangan jajanan, kantin, gerai pangan jajanan, dan gerai pangan jajanan keliling.
”Jumlahnya cukup banyak sehingga menjadi tantangan tersendiri untuk pendataan. Saat ini, pendataan untuk TPP dengan SLHS pun masih terkendala input dari daerah,” katanya.
Kementerian Kesehatan mencatat ada 134.022 tempat pengelolaan pangan yang laik higiene sanitasi pangan dari 223.626 tempat yang terdapat. Namun, hanya ada 5.380 tempat pengelolaan pangan bersertifikat laik higiene sanitasi pangan.
Secara terpisah, Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Anas Ma’ruf menuturkan, masyarakat berperan besar memastikan pangan yang dikonsumsinya benar-benar aman. Adanya tempat makan yang memiliki sertifikasi SLHS setidaknya hal itu memastikan makanan yang dijual telah memenuhi syarat.
”Masyarakat perlu memiliki makanan yang aman, itu mulai dari pemilihan bahan pangan, proses pengolahan atau pemasakan yang baik, sampai proses penyajiannya. Dengan unsur higienitas sanitasi pangan, faktor risiko disebabkan pangan yang tidak aman bisa kita hindari,” tuturnya.