logo Kompas.id
HumanioraPerlindungan Hiu Berjalan...
Iklan

Perlindungan Hiu Berjalan Perlu Didukung Kajian Peta Sebaran

Hiu berjalan tidak berenang melintasi air yang dalam. Ikan ini memiliki populasi kecil dan area penyebaran yang tidak luas.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
Hiu berjalan raja ampat (<i>Hemiscyllium freycineti</i>) ditemukan di titik penyelaman Jeti Harja, Misool, Raja Ampat, Papua Barat, Oktober 2017.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Hiu berjalan raja ampat (Hemiscyllium freycineti) ditemukan di titik penyelaman Jeti Harja, Misool, Raja Ampat, Papua Barat, Oktober 2017.

JAKARTA, KOMPAS — Sejak 30 Januari 2023, hiu berjalan berstatus dilindungi penuh. Hal ini berlaku untuk setiap tahapan siklus hidupnya, seluruh bagian tubuhnya, dan produk turunan tubuhnya. Agar perlindungan berjalan optimal, upaya ini membutuhkan sejumlah langkah lanjutan, seperti pemetaan lokasi sebaran hiu tersebut.

Penetapan status hiu berjalan ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perlindungan Penuh Ikan Hiu Berjalan (Hemiscyllium spp). Regulasi ini merespons Badan Konservasi Dunia (IUCN) yang memasukkan hiu berjalan (walking shark) dalam daftar merah (IUCN Red List) berdasarkan penilaian pada 2020.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000