Perlindungan Hiu Berjalan Perlu Didukung Kajian Peta Sebaran
Hiu berjalan tidak berenang melintasi air yang dalam. Ikan ini memiliki populasi kecil dan area penyebaran yang tidak luas.
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejak 30 Januari 2023, hiu berjalan berstatus dilindungi penuh. Hal ini berlaku untuk setiap tahapan siklus hidupnya, seluruh bagian tubuhnya, dan produk turunan tubuhnya. Agar perlindungan berjalan optimal, upaya ini membutuhkan sejumlah langkah lanjutan, seperti pemetaan lokasi sebaran hiu tersebut.
Penetapan status hiu berjalan ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perlindungan Penuh Ikan Hiu Berjalan (Hemiscyllium spp). Regulasi ini merespons Badan Konservasi Dunia (IUCN) yang memasukkan hiu berjalan (walking shark) dalam daftar merah (IUCN Red List) berdasarkan penilaian pada 2020.
Peneliti Madya Pusat Riset Oseanografi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Fahmi, yang juga Regional Vice-Chair Asia dari Kelompok Spesialis Hiu IUCN, mengatakan, meski hiu berjalan sudah mendapat status perlindungan penuh, masih ada beberapa catatan penting untuk menjamin upaya perlindungan hiu berjalan di Indonesia, di antaranya melakukan kajian lanjutan terkait dengan peta sebarannya.
Ukuran populasi mereka kecil dan rentan terhadap kepunahan karena tidak bisa ’lari’ apabila ada degradasi habitat dan perubahan iklim.
”Kajian peta sebaran ini penting untuk mengetahui batas-batas sebaran jelas dari setiap jenis hiu berjalan agar dapat dipetakan wilayah-wilayah yang perlu diawasi untuk perlindungan hiu berjalan dan habitatnya,” kata Fahmi dalam siaran pers Yayasan Konservasi Indonesia (KI), Kamis (23/2/2023), di Jakarta. Ia pun mengatakan, BRIN akan mendukung jika dibutuhkan keterlibatan untuk proses kajian ini.
Mark Erdmann, Vice President dari Conservation International Asia-Pacific sertapenilai dalam IUCN Assessment untuk hiu berjalan pada2020, menyampaikan, hiu berjalan tidak berenang melintasi air yang dalam. Hiu berjalan memiliki potensi sebaran (dispersal) yang sangat terbatas atau tidak luas.
Hal ini menjadikan hiu berjalan memiliki situasi berbeda dibandingkan jenis hiu pada umumnya. Ia mengatakan, meski hiu berjalan memiliki ukuran tubuh relatif kecil, yaitu sekitar 1 meter, laju reproduksi dan pertumbuhan populasi cepat, serta tekanan eksploitasi perikanan relatif rendah, tetapi populasi dan distribusi hiu berjalan terbatas.
”Dampaknya, ukuran populasi mereka kecil dan rentan terhadap kepunahan karena tidak bisa ’lari’ apabila ada degradasi habitat dan perubahan iklim,” tutur Erdmann.
Sementara itu, Yayasan KI menyatakan akan mendukung penetapan aturan ini hingga tingkat tapak. KI sebagai mitra pemerintah ikut terlibat bersama pengelola kawasan konservasi di Bentang Laut Kepala Burung di Papua terutama dalam upaya pelestarian satwa perairan laut ini.
Dengan pendekatan sains, KI mendukung dari sisi monitoring populasi dan pemetaan habitatnya. Bersama mitra, KI berupaya memberikan edukasi bagi masyarakat. KI juga turut aktif dalam proses perumusan naskah akademik terkait pelestarian satwa terancam punah, termasuk salah satunya hiu berjalan.
”Kami akan terus berkolaborasi bersama KKP dan mitra lainnya dalam meneruskan pekerjaan sains serta penguatan masyarakat seperti yang ada di Raja Ampat, Kaimana, dan Fakfak. Salah satunya dengan pengembangan ekowisata untuk biota laut yang dilindungi, termasuk hiu berjalan ini, demi mendukung ekonomi masyarakat,” kata Ketua Dewan Pengurus Konservasi Indonesia Meizani Irmadhiany.
Saat ini, terdapat enam dari sembilan genus hiu berjalan di dunia yang tersebar di Indonesia. Lokasinya di Halmahera, Raja Ampat, Teluk Cenderawasih, Fakfak, Kaimana, Jayapura, dan Aru. Dari enam spesies di Indonesia tersebut, menurut IUCN Red List, dua spesies (hiu berjalan raja ampat (H freycineti) dan hiu berjalan halmahera (H halmahera)) masuk ke dalam kategori hampir terancam (near threatened), tiga spesies (H strahani, H galey, dan H henryi) dikategorikan rentan (vulnerable), serta satu spesies (H trispeculare) di kategori sedikit perhatian (least concern).