Pencabutan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Dipertimbangkan
Situasi penularan Covid-19 masih terkendali setelah pemerintah memutuskan mencabut aturan PPKM. Jika situasi terus terkendali, status kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipertimbangkan untuk dicabut.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kondisi penularan Covid-19 di masyarakat tetap terkendali pascapencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada akhir Desember 2022. Apabila kondisi tersebut bisa terus dijaga, pemerintah akan mempertimbangkan mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat. Meski demikian, hal itu tidak berarti status pandemi sekaligus dicabut.
”Pencabutan status pandemi itu merupakan kewenangan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Karena itu masyarakat perlu memahami sekalipun kita sudah mencabut PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat), pandemi Covid-19 belum berakhir,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat memberikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Senin (20/2/2023).
Syahril menuturkan, sebelum status pandemi dicabut menjadi endemi, pemerintah perlu mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat terlebih dahulu. Sementara saat ini status kedaruratan kesehatan masyarakat masih berlaku.
Pencabutan status pandemi itu merupakan kewenangan WHO. Karena itu masyarakat perlu memahami sekalipun kita sudah mencabut PPKM pandemi Covid-19 belum berakhir.
Masyarakat tetap diimbau agar selalu waspada terhadap penularan Covid-19. Meski penularan terkendali, kasus infeksi penularan masih dilaporkan. Virus dengan varian baru Omicron XBB 1.5 atau subvarian Kraken pun sudah ditemukan di Indonesia.
Setidaknya ada enam kasus dengan subvarian Kraken yang dilaporkan. Sebanyak empat kasus tanpa gejala dan dua kasus lainnya bergejala ringan. Kasus tersebut berasal dari Banten, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta. Penyelidikan epidemiologi kini masih dilakukan pada kasus yang baru terdeteksi.
”Masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati dan waspada karena penularan Covid-19 masih ada dengan subvarian baru. Pencegahan bisa dilakukan melalui protokol kesehatan dan vaksinasi, baik vaksinasi booster (dosis penguat) pertama maupun kedua,” kata Syahril.
Saat ini transmisi komunitas di Indonesia berdasarkan standar WHO masih berada di level satu. Hal itu dinilai dari kasus penularan penduduk per minggu, kasus rawat inap, dan kasus kematian. Adapun kasus penularan yang tercatat 0,60 per 100.000 penduduk per minggu, kasus rawat inap 0,10 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 0,01 kasus per 100.000 penduduk per minggu.
Strategi transisi
Ketua Tim Kerja Surveilans Kementerian Kesehatan Triya Novita Dinihari dalam Lokakarya ”Covid-19: Transisi Masa Pandemi ke Endemi” di Jakarta, Jumat (17/2/2023), mengatakan, pemerintah menyiapkan peta jalan strategi transisi pandemi menuju endemi. Secara bertahap kebijakan akan disesuaikan dengan kondisi. Apabila kondisi penularan Covid-19 terkendali diharapkan pada Agustus 2023, status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 bisa dicabut.
Sejumlah persiapan pun telah dilakukan. Kebijakan awal telah diputuskan dengan mencabut aturan PPKM. Setelah itu observasi akan dilakukan dengan dua periode, yakni pada periode pascalibur Natal dan Tahun Baru pada Januari hingga Maret 2023 dan periode pascalibur Idul Fitri pada April hingga Juni 2023.
Jika setelah masa observasi menunjukkan kondisi yang terkendali dengan tidak adanya kenaikan kasus serta tingkat antibodi di masyarakat tetap tinggi, keputusan pencabutan status kedaruratan masyarakat bisa dipertimbangkan. ”Yang perlu kita dorong saat ini adalah partisipasi masyarakat. Pemahaman masyarakat harus lebih baik mengenai pentingnya bermasker, pentingnya vaksinasi, dan self-monitoring,” kata Tria.
Sejumlah upaya pun dilakukan sebagai strategi pengendalian Covid-19 pascapencabutan status PPKM. Strategi tersebut, antara lain, memperkuat testing, pelacakan dan perawatan, vaksinasi, pemantauan indikator Covid-19, surveilans dan sekuensing, serta persiapan lonjakan dengan memastikan ketersediaan layanan kesehatan.