logo Kompas.id
HumanioraBaru 207 Kabupaten/Kota yang...
Iklan

Baru 207 Kabupaten/Kota yang Miliki Tim Ahli Cagar Budaya

Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB diperlukan untuk mengkaji dan memberi rekomendasi penetapan cagar budaya ke pemerintah daerah. Namun, baru 207 kabupaten/kota yang memiliki TACB.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 4 menit baca
Pekerja membersihkan pelataran gerbang belakang Ndalem Tejokusuman Yogyakarta yang mulai rusak dimakan usia, Selasa (21/12/2010). Ndalem Tejokusuman menjadi salah satu dari delapan bangunan yang memperoleh penghargaan dan ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dengan berbagai rekomendasi perbaikan.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Pekerja membersihkan pelataran gerbang belakang Ndalem Tejokusuman Yogyakarta yang mulai rusak dimakan usia, Selasa (21/12/2010). Ndalem Tejokusuman menjadi salah satu dari delapan bangunan yang memperoleh penghargaan dan ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dengan berbagai rekomendasi perbaikan.

JAKARTA, KOMPAS — Dari 548 kabupaten/kota di Indonesia, baru 207 di antaranya yang memiliki Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB. Peran TACB penting untuk meninjau dan merekomendasikan potensi cagar budaya di masing-masing daerah. Rekomendasi itu akan jadi dasar penetapan cagar budaya, termasuk rencana pelestariannya.

Menurut perhitungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kebutuhan TACB di Indonesia sebanyak 3.919 unit. Namun, hingga kini baru ada 1.307 TACB atau satu per tiga dari kebutuhan.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000