logo Kompas.id
HumanioraPerpres Keberlanjutan Media...
Iklan

Perpres Keberlanjutan Media Akan Mengacu UU Pers

Rancangan peraturan presiden terkait ”media sustainability” atau keberlanjutan media akan disusun dengan mengacu pada UU Pers. Perpres nantinya akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dan platform global.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
Presiden Joko Widodo berfoto bersama jajaran Dewan Pers periode 2022-2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2/2023).
SEKRETARIAT NEGARA

Presiden Joko Widodo berfoto bersama jajaran Dewan Pers periode 2022-2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pola kerja sama dan hubungan antara media dan platform global demi keadilan akan diatur dalam sebuah peraturan presiden. Dewan Pers memberikan masukan agar penyusunan peraturan presiden tentang keberlanjutan media tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Presiden Joko Widodo sepakat dengan masukan Dewan Pers agar dalam penyusunan peraturan presiden (perpres) tentang media sustainability menyandarkan pada UU No 40/1999 tentang Pers. ”Dalam hal media sustainability ini Presiden menyetujui bahwa Perpres MS (keberlanjutan media) mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000