logo Kompas.id
HumanioraLangkah Transisi Energi dalam ...
Iklan

Langkah Transisi Energi dalam RUU EBET Dipertanyakan

Sejumlah kelompok masyarakat sipil mencatat jenis energi baru dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan bukan sumber energi yang patut didorong untuk transisi yang berkelanjutan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Deretan kincir angin pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) menghiasi puncak bukit di Dusun Tanarara, Desa Maubokul, Kecamatan Pandawai, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (3/2/2021).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Deretan kincir angin pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) menghiasi puncak bukit di Dusun Tanarara, Desa Maubokul, Kecamatan Pandawai, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (3/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Substansi Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan atau RUU EBET dinilai belum cukup menunjukkan upaya pemerintah untuk mendorong transisi energi yang berkeadilan. Itu di antaranya tampak pada pencantuman sejumlah sumber energi baru dalam RUU EBET yang dinilai bukan sumber energi yang patut didorong dalam transisi yang berkelanjutan.

Pemerintah didesak fokus pada energi terbarukan ketimbang energi baru. Upaya mendorong percepatan transisi energi berkeadilan itu mesti sejalan dengan pengurangan emisi karbondioksida dan menekan kenaikan suhu global salah satunya, memberi insentif untuk energi bersih dan terbarukan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000