logo Kompas.id
HumanioraPerppu Cipta Kerja Hambat...
Iklan

Perppu Cipta Kerja Hambat Percepatan Transisi Energi

Perppu Cipta Kerja dipandang dapat menghambat percepatan transisi energi. Aturan tentang perubahan iuran royalti produk hilirisasi batubara menjadi nol persen juga berpotensi merugikan negara hingga Rp 33,8 triliun.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
Pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sintang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Oktober 2021.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sintang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Oktober 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Upaya pengendalian perubahan iklim, khususnya terkait percepatan transisi energi dapat terhambat oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan tentang perubahan iuran royalti produk hilirisasi batubara menjadi nol persen dalam Perppu ini juga berpotensi merugikan negara hingga Rp 33,8 triliun per tahun.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengemukakan, salah satu alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja ialah adanya suatu kegentingan memaksa, yakni kenaikan harga energi dan pangan serta perubahan iklim. Namun, sejumlah ketentuan dalam Perppu ini justru tidak konsisten dengan alasan penerbitan tersebut, khususnya terkait dengan upaya pengendalian perubahan iklim.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000