logo Kompas.id
HumanioraRPP Mangrove Masih Disusun,...
Iklan

RPP Mangrove Masih Disusun, Masukan Berbagai Pihak Dibutuhkan

Kerusakan ekosistem mangrove semakin masif. Payung hukum lebih kuat dibutuhkan untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Keluarga nelayan menyiapkan jaring di sekitar rerimbunan hutan mangrove di pesisir Surabaya di Kelurahan Tambak Wedi, Kacamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/12/2022).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Keluarga nelayan menyiapkan jaring di sekitar rerimbunan hutan mangrove di pesisir Surabaya di Kelurahan Tambak Wedi, Kacamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove hingga kini masih terus berlangsung dengan menampung berbagai aspirasi. Di sisi lain, kerusakan mangrove masih terus terjadi. Keberadaan payung hukum perlindungan mangrove diharapkan dapat menjamin keberlanjutan ekosistem di pesisir tersebut.

Deputi Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, persoalan pengelolaan mangrove hampir serupa dengan gambut, yakni melibatkan tanggung jawab dari banyak pihak. Dengan demikian, jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPP PPEM) sudah disahkan, pengelolaannya bisa melibatkan antarpemangku kepentingan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000