Vaksin ”Booster” Kedua Diberikan Mulai 24 Januari 2023
Vaksinasi Covid-19 dosis penguat kedua atau dosis keempat bisa diberikan kepada masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kekebalan dari varian baru Covid-19.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemberian vaksin Covid-19 dosis penguat atau booster kedua dapat dimulai pada 24 Januari 2023. Vaksin ini dapat diberikan untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas dengan jenis vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Sabtu (21/1/2023), mengatakan, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis penguat kedua untuk masyarakat umum sesuai dengan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Pemberian tersebut sekaligus menjadi upaya antisipasi adanya varian baru serta mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada 2023.
”Untuk pelaksanaannya, sementara tetap perlu menunggu jadwal yang ada di (aplikasi) Peduli Lindungi. Saat ini masih dalam proses penyesuaian di PL (aplikasi Peduli Lindungi),” katanya.
Sosialisasi telah dilakukan kepada semua pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19. Pemberian vaksin Covid-19 dosis penguat kedua bagi masyarakat umum ini bisa dilakukan mulai 24 Januari 2023. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 380 Tahun 2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pencegahan dan Penanganan Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan, stok vaksin Covid-19 untuk masyarakat dipastikan aman. Untuk saat ini, jenis vaksin yang tersedia untuk vaksin Covid-19 dosis penguat kedua untuk masyarakat umum ialah Indovac, Inavac, Pfizer, dan Zifivax. Sementara di beberapa daerah tercatat masih tersedia beberapa jenis vaksin lain, seperti Janssen dan Sinopharm.
Pemberian vaksin Covid-19 dosis penguat kedua bagi masyarakat umum ini bisa dilakukan mulai 24 Januari 2023.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 21 Januari 2023, stok vaksin Covid-19 yang tersedia sebesar 9,3 juta dosis. Sebanyak 7,2 juta dosis berada di pemerintah pusat dan 2,1 juta vaksin berada di pemerintah daerah.
Adapun vaksin Indovac dan Inavac, yang merupakan vaksin buatan dalam negeri, dapat diberikan sebagai dosis penguat kedua bagi masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis penguat pertama dengan jenis vaksin dari Sinovac. Sementara vaksin Pfizer bisa diberikan untuk masyarakat yang mendapatkan dosis penguat pertama dengan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Janssen.
Sementara vaksin Zifivax dapat diberikan untuk masyarakat yang mendapat vaksin dosis penguat pertama Sinovac dan Sinopharm. Adapun vaksin Janssen dapat diberikan sebagai dosis penguat pertama Janssen, sedangkan vaksin Sinopharm diberikan untuk dosis penguat pertama Sinovac dan Sinopharm.
Maxi menuturkan, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis penguat kedua diberikan bagi masyarakat umum dengan jarak atau interval enam bulan sejak vaksinasi dosis penguat pertama diberikan. ”Vaksin Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19” ucapnya.
Kementerian Kesehatan mencatat, vaksinasi dosis primer lengkap hingga dua dosis yang sudah diberikan sebesar 174,9 juta dosis atau sekitar 64,8 persen dari total penduduk. Sementara vaksinasi dosis penguat pertama sebesar 69,1 juta dosis atau sekitar 25,5 persen. Vaksinasi dosis penguat kedua yang diberikan sebanyak 1,2 juta dosis yang sebelumnya sudah diberikan untuk sasaran tenaga kesehatan dan warga lansia.