logo Kompas.id
Humaniora”Perdamaian” dalam Kasus di...
Iklan

”Perdamaian” dalam Kasus di Brebes Melanggengkan Kekerasan Seksual

Perlindungan terhadap korban pemerkosaan hingga kini menjadi tantangan. Bukannya melindungi, sejumlah pihak malah mendorong ”perdamaian” dengan pelaku yang justru menghilangkan hak korban untuk mendapat keadilan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 5 menit baca
SM (45), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, berserta barang bukti yang disita Polres Metro Depok, Senin (15/6/2020).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

SM (45), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, berserta barang bukti yang disita Polres Metro Depok, Senin (15/6/2020).

Penyelesaian kasus pemerkosaan secara ”damai” baik dengan paksaan maupun sukarela bukan solusi terbaik. Selain mencederai rasa keadilan sang korban, upaya ”damai” yang tidak disertai proses hukum terhadap pelaku juga akan melanggengkan praktik kekerasan seksual karena tidak ada efek jera pada pelaku.

Karena itu, masyarakat, terutama korban dan keluarga korban pemerkosaan, harus diingatkan agar jangan pernah menempuh upaya ”damai” dengan jalan apa pun. Sebab, pemerkosaan adalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang pelakunya harus diproses hukum, kecuali pelaku anak diproses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000