Setelah hampir 19 tahun diusulkan, kini proses legislasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mulai terbuka. Dukungan Presiden Joko Widodo menjadi kunci untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·3 menit baca
TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, menyampaikan dukungan pemerintah terhadap pekerja rumah tangga, Rabu (18/1/2023). Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR terkait pembahasan RUU PPRT
JAKARTA, KOMPAS — Perjuangan para pekerja rumah tangga untuk mendapatkan pengakuan melalui hadirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kini mendapat titik terang. Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR terkait RUU Pekerja Rumah Tangga.
Para pekerja rumah tangga (PRT) dan Koalisi Sipil Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menilai pernyataan Presiden Jokowi tersebut merupakan jawaban atas kebuntuan proses legislasi RUU PPRT yang sudah berjalan 19 tahun.
”Ini memang baru permulaan untuk ke babak berikutnya. Semoga pimpinan DPR mendengar dan segera membahas RUU PPRT bersama pemerintah dan segera menemukan pemahaman bersama yang bisa diterima bersama. Pengesahan UU PPRT menjadi penting karena akan menjadi legacy bagi DPR dan Presiden,” ujar Lita Anggraini, Koordinator Nasional JALA PRT, Rabu (18/1/2023).
Rabu pagi, di Istana Merdeka, Presiden Jokowi didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, pemerintah berupaya keras memberikan perlindungan terhadap PRT.
Perlindungan perlu diberikan karena jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang diperkirakan mencapai 4 juta jiwa rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Presiden berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PRT, pemberi kerja, dan penyalur kerja.
Suasana pelatihan di Sekolah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di sebuah rumah di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2017).
Lita bersama para PRT dan Koalisi Sipil UU PPRT menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT.
Perjalanan legislasi RUU PPRT dimulai sejak tahun 2004 saat JALA PRT menyerahkan draf RUU PPRT ke DPR Periode 2004-2009 untuk menjadi Hak Inisiatif DPR. RUU tersebut kemudian masuk dalam Prolegnas 2004-2009, tetapi tidak pernah dibahas sekalipun. Hingga beberapa kali periode DPR, RUU PPRT tidak kunjung mengalami kemajuan.
Terakhir, tahun 2020, pembahasan RUU PPRT sampai tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR, tetapi terhenti saat akan diajukan ke Rapat Pleno DPR untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Seperti dalam proses UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, harapan kami ada respons positif dari DPR ketika Pak Jokowi sudah berfatwa.
Koordinator Koalisi Sipil UU PPRT, Eva Sundari, juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas dukungannya pada UU PPRT. Ia berharap, setelah ini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Golkar yang selama ini belum satu sikap untuk mempercepat RUU PPRT, bisa mendukung finalisasi RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR.
”Seperti dalam proses UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, harapan kami ada respons positif dari DPR ketika Pak Jokowi sudah berfatwa,” ujar Eva.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Koalisi Sipil Untuk Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Pernyataan Presiden soal RUU PPRT juga diapresiasi DPR. ”Berterima kasih kepada Presiden Jokowi. Ini menunjukkan komitmen politik Pak Jokowi pada pembelaan hak-hak kaum marjinal dan kaum rentan pelanggaran hak asasi manusia. Itu sangat kuat sekali,” kata Willy Aditya, Ketua Panitia Kerja RUU PPRT DPR.
Sementara anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Charles Honoris, menegaskan, F-PDIP tidak pernah menghambat atau menolak RUU PPRT. Sejak awal, pihaknya menyadari pentingnya regulasi untuk melindungi PRT di Indonesia. Namun, dalam perjalanan ada dinamika dan catatan kritis di Baleg.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Luluk Nur Hamidah, mengatakan, ”Kalau saya ditanya apakah ini akan melancarkan proses? Tentu. Karena itu, saya bersyukur Pak Jokowi di momen seperti ini, awal tahun, hampir di pengujung periode anggota DPR, memberikan suntikan dukungan dan political will untuk kita menyelesaikan RUU PPRT.”
Oleh karena itu, Luluk, Charles, dan Willy optimistis setelah pernyataan Presiden, proses RUU PPRT di DPR akan berjalan cepat hingga disahkan menjadi UU.