logo Kompas.id
HumanioraKasus Pemerkosaan di Brebes...
Iklan

Kasus Pemerkosaan di Brebes Harus Diproses Hukum

Pemerkosaan meninggalkan trauma mendalam bagi korban sepanjang hayatnya. Maka, janganlah ada penyelesaian secara ”damai” apalagi sampai menikahkan korban dengan pelaku. Hukum harus ditegakkan, pelaku harus diadili.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
SM (45), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, beserta barang bukti yang disita Polres Metro Depok, Jabar, Senin (15/6/2020).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

SM (45), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, beserta barang bukti yang disita Polres Metro Depok, Jabar, Senin (15/6/2020).

Kejahatan seksual terus membayangi perempuan dan anak-anak di Tanah Air. Namun, penyelesaiannya kerap kali tak melihat perspektif korban. Jalan ”damai”, seperti terjadi dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, tak hanya jadi preseden buruk, tetapi juga merenggut hak korban mendapat keadilan atas tragedi yang dialaminya.

Penyelesaian damai antara korban dan enam pelaku pemerkosaan, yang disertai paksaan dan ancaman, mengundang perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta lembaga perlindungan anak dan perempuan.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan