logo Kompas.id
HumanioraKonsep Bank Tanah Perlu Dikaji...
Iklan

Konsep Bank Tanah Perlu Dikaji Ulang

Aturan tentang bank tanah dinilai disusun dengan tergesa-gesa dan tanpa dukungan naskah akademik. Aturan ini pun perlu dikaji dan disempurnakan kembali agar lebih proporsional serta berpihak kepada masyarakat.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan 5.153 sertifikat tanah kepada para pemiliknya di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, akhir Maret 2018.
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan 5.153 sertifikat tanah kepada para pemiliknya di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, akhir Maret 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Perancangan pengaturan tentang bank tanah untuk menjamin ketersediaan tanah dinilai masih bermasalah karena disusun dengan ketergesaan dan tanpa dukungan naskah akademik. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan yang diawali dengan mengkaji ulang atau rekonseptualisasi terkait peran dan fungsi bank tanah.

Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono mengemukakan, praktik bank tanah sudah ada sejak 1980-an untuk pembangunan kawasan industri di Jakarta dan Surabaya. Bank tanah mulai banyak didiskusikan pada awal 1990-an karena dinilai memiliki banyak permasalahan dalam praktik dan pengaturannya.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000