logo Kompas.id
HumanioraSudah Diblokir, Situs Jual...
Iklan

Sudah Diblokir, Situs Jual Beli Organ Tubuh Masih Mudah Ditembus

Situs dan grup media sosial dapat dengan mudah beregenerasi. Pemblokiran saja tidak cukup mengingat regenerasi selalu ada dan jaringan gelap ”dark web” banyak menyimpan berbagai hal ilegal.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 4 menit baca
Dua tersangka penculikan anak, yakni Al (17) dan Fa (14), dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar, Selasa (10/1/2023). Kedua pelaku mengaku menculik karena ingin menjual organ tubuh.
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Dua tersangka penculikan anak, yakni Al (17) dan Fa (14), dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar, Selasa (10/1/2023). Kedua pelaku mengaku menculik karena ingin menjual organ tubuh.

JAKARTA, KOMPAS — Pemblokiran akses sejumlah situs web dan grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika belum sepenuhnya berhasil. Situs dan grup media sosial jual beli organ tubuh manusia tetap saja bisa ditembus. Jaringan gelap internet atau dark web masih banyak menyimpan berbagai konten ilegal, khususnya perdagangan organ manusia, yang luput dari pengawasan.

Beberapa waktu lalu, dua remaja berinisial Al (17) dan Fa (14) menculik serta membunuh anak lainnya yang berusia 11 tahun karena tergiur iklan perdagangan organ tubuh manusia dari internet. Kemenkominfo lantas memblokir akses pada tujuh situs web dan membekukan lima grup di media sosial.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000