Sudah Diblokir, Situs Jual Beli Organ Tubuh Masih Mudah Ditembus
Situs dan grup media sosial dapat dengan mudah beregenerasi. Pemblokiran saja tidak cukup mengingat regenerasi selalu ada dan jaringan gelap ”dark web” banyak menyimpan berbagai hal ilegal.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemblokiran akses sejumlah situs web dan grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika belum sepenuhnya berhasil. Situs dan grup media sosial jual beli organ tubuh manusia tetap saja bisa ditembus. Jaringan gelap internet atau dark web masih banyak menyimpan berbagai konten ilegal, khususnya perdagangan organ manusia, yang luput dari pengawasan.
Beberapa waktu lalu, dua remaja berinisial Al (17) dan Fa (14) menculik serta membunuh anak lainnya yang berusia 11 tahun karena tergiur iklan perdagangan organ tubuh manusia dari internet. Kemenkominfo lantas memblokir akses pada tujuh situs web dan membekukan lima grup di media sosial.
Salah satu situs yang diblokir, organcity.com, tidak dapat lagi diakses secara langsung menggunakan peramban situs pada umumnya. Namun, berdasarkan penelusuran Kompas pada Sabtu (14/1/2023), menggunakan jaringan Tor, laman organcity.com masih bisa diakses dan beroperasi.
Laman tersebut menampilkan berbagai pilihan organ dan harganya masing-masing. Misalnya jantung dijual dengan harga 100.000 dollar AS, ginjal 80.000 dollar AS, hati 60.000 dollar AS, dan paru-paru 50.000 dollar AS. Pembayaran dapat dilakukan melalui bitcoin, salah satu jenis pembayaran kripto, dan transfer bank. Beragam organ tersebut diklaim dapat dikirimkan ke seluruh dunia secara rahasia.
Selain itu, pencarian dengan kata kunci ”jual ginjal” dan ”jual organ tubuh” di Facebook masih menampilkan sejumlah grup atau komunitas secara terbuka ataupun privat. Beberapa di antaranya berisi ratusan hingga ribuan anggota dan saling bertukar informasi mengenai perdagangan organ tubuh manusia.
Merujuk laporan Transnational Crime and the Developing World yang dirilis Global Financial Integrity (GFI) pada 2017, sekitar 12.000 organ tubuh manusia diperdagangkan secara ilegal di seluruh dunia setiap tahunnya. Untuk ginjal sekitar 7.995 organ, hati 2.615 organ, jantung 654 organ, paru 469 organ, dan pankreas 233 organ yang diperdagangkan setiap tahun.
Perkembangan teknologi membuka ruang luas bagi masyarakat untuk mengakses berbagai hal. Interaksi yang terjadi di dunia maya secara privat tidak dapat diawasi sehingga praktik-praktik kejahatan itu akan selalu ada.
Pengamat keamanan siber, Pratama Persadha, mengatakan, masih banyak situs dan grup di media sosial yang berisi konten jual beli organ tubuh. Langkah Kemenkominfo menutup akses situs dan grup media sosial tersebut sudah benar.
Walakin, upaya penutupan diharapkan tidak berhenti sampai di situ saja. Situs perdagangan organ harus ditempatkan setara penanganannya dengan situs judi dan porno.
”Membuat situs dan grup media sosial itu relatif mudah. Misalnya saja menggunakan Facebook dan mencari kata kunci ‘jual beli ginjal’, maka akan banyak tersedia dan masih bisa diakses,” ujar Pratama yang juga selaku Chairman Communication & Information System Security Research Center di Jakarta.
Menurut dia, penanganan menjadi sulit saat situs perdagangan organ manusia berada di dark web. Secara teknis biasanya para pengakses dark web menggunakan virtual private network (VPN) ataupun jaringan Tor.
Aparat semakin sulit untuk menelusuri dan menindak saat transaksi berada di sana. Selain perdagangan organ, jual beli senjata ilegal juga banyak dilakukan di dark web agar sulit dilacak oleh aparat.
Deputy of Operation and Security Indonesia Cyber Security Independent Resilience Team (CSIRT.ID), sebuah perkumpulan ahli keamanan siber independen Indonesia, Muhammad Salahuddien Manggalany, menuturkan, masalah jaringan internet bawah tanah–termasuk dark web– itu relatif sulit bahkan hampir mustahil bisa dikendalikan oleh otoritas mana pun.
”Tetapi jaringan fisiknya seperti mobilisasi jenis komoditas (organ tubuh manusia) dapat ditangani sebagaimana tindak kriminal biasa,” katanya.
Dalam keterangan resmi, Jumat (13/1/2023), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan, mengutarakan, pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hasil profiling dan analisis menunjukkan situs dibuat di luar negeri. Pihaknya pun berharap masyarakat dapat melaporkan konten sejenis melalui aduankonten.id.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti, menyampaikan, pemblokiran saja tidak cukup untuk mencegah hal seperti itu terjadi kembali. Kedua anak di Makassar terinspirasi dari uang yang ditawarkan dari penjualan organ tubuh. Oleh karena itu, butuh keterlibatan semua pihak untuk mencegahnya.
Situs dan grup media sosial dapat dengan mudah beregenerasi. Peribahasa ”banyak jalan menuju Roma” dinilai tepat untuk menggambarkan masalah yang sudah menahun ini. Ciput menyebutkan, kunci utama dalam kasus ini ialah peningkatan literasi digital yang dilengkapi dengan pengetahuan dan norma-norma.
Selain itu, perkembangan teknologi membuka ruang luas bagi masyarakat untuk mengakses berbagai hal. Interaksi yang terjadi di dunia maya secara privat tidak dapat diawasi sehingga praktik-praktik kejahatan itu akan selalu ada.