logo Kompas.id
HumanioraBelum Cukup Efektif Upaya...
Iklan

Belum Cukup Efektif Upaya Mendukung Transisi Energi

Sejumlah materi dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan masih terdapat persoalan sehingga tidak memprioritaskan energi terbarukan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (20/12/2022).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (20/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Komitmen Indonesia menuju transisi energi dari fosil ke energi terbarukan butuh pengawalan ketat, terutama dari segi kebijakan. Apalagi, sejumlah materi di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan masih terdapat persoalan sehingga tidak memprioritaskan energi terbarukan. Hal ini justru bisa berdampak pada terhambatnya transisi energi ke depannya.

Menurut peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Grita Anindarini, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) justru membuka peluang untuk terus menggunakan batubara sebagai kebutuhan energi baru seperti gasifikasi batubara dan batubara tercairkan. Sumber energi baru tersebut akan berpotensi menghambat upaya penurunan gas rumah kaca (GRK).

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan