SNI pada komponen kendaraan listrik masih menunggu waktu untuk diterapkan secara masif sebagai satu-satunya standar yang berlaku di Indonesia.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad (kiri) dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama BSN Donny Purnomo, Selasa (10/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Badan Standardisasi Nasional menyiapkan 41 Standar Nasional Indonesia yang mencakup hampir seluruh aspek kendaraan listrik, baik motor maupun mobil. Walakin, penerapan SNI untuk kendaraan listrik masih belum diterapkan secara masif di Indonesia.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengatakan, kebutuhan SNI untuk ekosistem kendaraan listrik sudah disiapkan guna kemudian diterapkan. SNI ini mencakup hal umum, keselamatan, performa, baterai, komponen penggerak listrik (motor, inverter, dan konverter), sistem pengisian ulang daya, konektor pengecasan, dan komunikasi antarmuka.
”Sistem ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan bangsa Indonesia dalam satu paket lengkap. Ketika sewaktu-waktu dibutuhkan, dapat langsung diterapkan,” ujarnya dalam Refleksi BSN Tahun 2022 dan Outlook 2023, di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Isu yang masih menjadi pembahasan saat ini adalah standardisasi baterai tukar dan penyediaan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) untuk penerapan SNI kendaraan listrik. Meskipun SNI kendaraan listrik dinilai sudah cukup memadai, implementasi pada kendaraan yang beroperasi saat ini masih tergolong rendah.
Merujuk data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per November 2022, terdapat sekitar 33.810 kendaraan listrik di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 7.679 merupakan mobil penumpang, 285 roda tiga, 25.782 roda dua, 58 bus, dan 6 mobil angkutan barang.
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran BSN Yustinus Kristianto Widiwardono menuturkan, SNI ini mengatur terkait sistem kelistrikan dalam suatu kendaraan listrik agar dapat berfungsi sebagai penggerak yang tidak membahayakan pengendaranya. Standar keselamatan diatur sedemikian rupa agar kendaraan listrik yang mengalami benturan tidak terbakar.
”Khusus pada kendaraan roda dua, fokusnya adalah baterai yang dapat dipertukarkan atau swap battery,” katanya.
Bedanya, kendaraan listrik diuji baterai, pengendalian elektronik kecepatan, dan pengisian ulang daya. Namun, pengujian bagian lain, seperti rem, lampu, dan klakson, masih sama.
Menurut dia, saat ini tinggal menunggu keberadaan regulasi terkait agar SNI kendaraan listrik dapat diterapkan seluruh unitnya. Jika belum ada regulasi yang mengatur, masing-masing operator kendaraan listrik dapat menerapkan standar sendiri. Padahal, negara lain, seperti Taiwan, sudah menerapkan standar nasional untuk kendaraan listrik.
Hingga kini, penerapan SNI pada kendaraan listrik masih belum menyeluruh seperti pada sistem pengisian ulang daya. Pada 2023, BSN berencana untuk menambah SNI kendaraan listrik pada bagian komponen pendukung lainnya. Hal ini dibutuhkan untuk melengkapi kebutuhan kendaraan listrik agar dapat disesuaikan dengan ekosistem di Indonesia.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan mengutarakan, kendaraan listrik tidak jauh berbeda dengan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Semua jenis kendaraan perlu diuji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).
”Bedanya kendaraan listrik diuji baterai, pengendalian elektronik kecepatan, dan pengisian ulang daya. Namun, bagian lain, seperti rem, lampu, dan klakson, masih sama,” ucapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menambahkan, penggunaan dan ekosistem kendaraan listrik akan terus didorong. Perkembangan kendaraan listrik saat ini sudah cukup bagus dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) juga sudah banyak terpasang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebutkan, kendaraan listrik berperan untuk menggeser penggunaan kendaraan dengan BBM menjadi listrik. Pihaknya berfokus pada penerima manfaat dari kendaraan listrik dengan mendorong penyediaan tenaga listrik, seperti sarana dan prasarana pengisian daya ulang.
”Regulasi perizinan SPKLU sudah tersedia dan saat ini kami sedang mengembangkan aplikasi agar lokasi pengisian ulang daya dapat diakses oleh pengguna kendaraan listrik. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan industri untuk memproduksi motor, controller dan baterai, serta menyiapkan bengkel konversi melalui pelatihan,” tuturnya.