logo Kompas.id
HumanioraSanksi Emisi Gas Buang...
Iklan

Sanksi Emisi Gas Buang Kendaraan Belum Diterapkan secara Tegas

Upaya penurunan emisi melalui uji emisi kendaraan dinilai belum tegas mewajibkan pengguna kendaraan memenuhi baku mutu emisi.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 5 menit baca
Petugas menguji emisi kendaraan secara gratis di kompleks kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan Cililitan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas menguji emisi kendaraan secara gratis di kompleks kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan Cililitan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Hingga kini, sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar polusi di wilayah perkotaan. Upaya penurunan emisi gas lewat aturan uji emisi kendaraan dinilai belum tegas mewajibkan pengguna kendaraan memenuhi baku mutu emisi gas buangan pembakarannya. Hal ini bisa berdampak nyata terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan data World Air Quality Report, rata-rata konsentrasi partikulat pencemaran udara berukuran 2,5 mikrogram (PM2,5) di Indonesia pada 2021 sebesar 34,3 mikrogram per meter kubik (μg/m3).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000