Masyarakat Diingatkan Tetap Jaga Protokol Kesehatan meski PPKM Dicabut
Masyarakat diminta jangan mengabaikan protokol kesehatan serta melakukan vaksinasi sebagai perlindungan dari penularan Covid-19. Meski kini, kerumunan dan pergerakan masyarakat tidak lagi dibatasi.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meski aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut pemerintah, risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi. Apalagi, setelah masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, lonjakan kasus masih berpotensi terjadi. Masyarakat diminta berhati-hati dan tetap menaati protokol kesehatan serta vaksinasi sebagai perlindungan dari penularan Covid-19.
Dosen kesehatan masyarakat pada Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Narila Mutia Nasir, mengatakan, dicabut atau tidaknya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah tidak akan menimbulkan perubahan signifikan dari perilaku masyarakat. Sejak enam bulan terakhir, kepatuhan masyarakat dalam berkegiatan sosial dan ekonomi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) sudah turun.
”Pemerintah perlu memiliki strategi baru dalam menyadarkan masyarakat terkait pentingnya tetap mengikuti protokol kesehatan. Seusai libur akhir tahun juga ada kemungkinan potensi penularan dan angka kasus Covid-19 meningkat itu bisa terjadi meski tidak tinggi jumlah kasusnya,” kata Narila saat dihubungi, di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Dalam menjaga kesehatan, saya selalu memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan berolahraga rutin.
Menurut dia, jangan sampai pencabutan status PPKM tersebut membuat lengah semua pihak. Pemerintah, mulai dari level pusat hingga daerah, harus tetap melakukan pengawasan serta komunikasi publik yang baik. Hal ini untuk menghindari anggapan keliru dari masyarakat bahwa Covid-19 sudah selesai.
”Sebelumnya sudah pernah terjadi kekeliruan ketika diumumkan boleh buka masker di ruang terbuka, yang terjadi malah berujung tidak memakai masker sama sekali. Masyarakat perlu menyadari bahwa Covid-19 itu masih ada sehingga kewaspadaan itu harus ada,” ucapnya.
Dari pantauan di sejumlah kawasan, warga terlihat mengenakan masker dalam beraktivitas di sejumlah ruang publik, baik itu di pusat perbelanjaan, taman, maupun jalanan. Ayung (65), warga Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengatakan, dicabutnya PPKM membuatnya khawatir, masyarakat menjadi tidak menerapkan prokes. Apalagi, ia termasuk sebagai warga lansia yang rentan tertular Covid-19.
”Karena itu dalam menjaga kesehatan, saya selalu memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan berolahraga rutin. Saya juga sedang menunggu jadwal vaksin dosis keempat di akhir Januari nanti,” ujarnya.
Sementara itu, warga Tebet, Jakarta Selatan, Nurassa Eri (48), mengatakan, pencabutan aturan PPKM tidak begitu berpengaruh terhadap kegiatan masyarakat. Untuk menekan kasus Covid-19, pemerintah perlu mengawasi dan mendorong masyarakat untuk divaksinasi karena masih rendah jumlah warga yang divaksin.
”Saya dan keluarga juga masih menunggu vaksin dosis keempat yang saat ini masih diperuntukkan untuk manula (manusia usia lanjut),” ujar Eri.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa pencabutan aturan PPKM tidak berarti mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19. Pencabutan PPKM dimaksudkan tidak ada lagi pembatasan aktivitas masyarakat.
Ia menjelaskan tidak perlu lagi ada kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dan tidak perlu pembatasan pengunjung di mal. Namun, jika ada di kerumunan, termasuk di transportasi publik, masyarakat agar tetap memakai masker dan melengkapi vaksinasi (Kompas, 30/12/2022).
Capaian vaksinasi rendah
Data Kementerian Kesehatan per 2 Januari 2023, ada 204 juta vaksinasi dosis pertama, 174 juta vaksinasi dosis kedua, 68 juta vaksinasi dosis ketiga, dan 1,1 juta vaksinasi dosis keempat. Ada penambahan 8.410 vaksinasi pertama, 12.376 vaksinasi kedua, 33.831 vaksinasi ketiga, dan 3.101 vaksinasi keempat.
Narila menilai, rendahnya vaksinasi dosis ketiga karena masyarakat masih menganggap sudah cukup dengan vaksinasi dosis satu dan dua. Apalagi, masyarakat yang melakukan vaksinasi karena adanya kebijakan wajib vaksin, seperti aturan perjalanan bukan dari faktor kesadaran.
Vaksinasi itu penting untuk melindungi masyarakat dari risiko keparahan dan kematian akibat terpapar Covid-19. Dorongan untuk vaksinasi terutama pada kelompok warga lanjut usia (lansia) yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
”Cakupan dosis kedua bisa dikatakan lebih dari 70 persen dari target yang sudah divaksin, tetapi yang divaksin booster masih rendah hanya 29,2 persen. Padahal vaksin satu dan dua saja tidak cukup karena imunitas juga menurun seiring waktu,” katanya.