logo Kompas.id
HumanioraTahun Baru Tanpa PPKM
Iklan

Tahun Baru Tanpa PPKM

Kerumunan dan pergerakan masyarakat tidak lagi dibatasi. Namun, warga tetap diminta hati-hati dan waspada karena pemerintah belum mencabut status kedaruratan kesehatan di negeri ini.

Oleh
NINA SUSILO, MAWAR KUSUMA WULAN, DEONISIA ARLINTA, AGUIDO ADRI, Ayu Nurfaizah, Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 4 menit baca
Aktivitas warga di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Pencabutan aturan PPKM tidak sekaligus membebaskan masyarakat dari protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan tetap disiplin menggunakan masker dan sudah mendapatkan vaksinasi. Potensi penularan Covid-19 masih terjadi.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Aktivitas warga di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Pencabutan aturan PPKM tidak sekaligus membebaskan masyarakat dari protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan tetap disiplin menggunakan masker dan sudah mendapatkan vaksinasi. Potensi penularan Covid-19 masih terjadi.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Namun, status kedaruratan kesehatan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 belum dicabut.

”Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022) sore.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000