logo Kompas.id
HumanioraAncaman terhadap Kemerdekaan...
Iklan

Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers Menjelang Tahun Politik

Pasal-pasal bermasalah dalam KUHP potensial mengkriminalisasi kerja jurnalistik. Karena itu, ruang partisipasi untuk mengubah pasal-pasal tersebut perlu dibuka.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Koordinator lapangan aksi berorasi dalam unjuk rasa yang digelar anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan perwakilan lembaga pers mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (5/12/2022),
KOMPAS/YOLA SASTRA

Koordinator lapangan aksi berorasi dalam unjuk rasa yang digelar anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan perwakilan lembaga pers mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (5/12/2022),

JAKARTA, KOMPAS — Memasuki tahun politik dan pemilu 2024, media massa rentan mengalami kriminalisasi. Sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Padahal, media bekerja untuk memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.

Wakil Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro menjelaskan, pihaknya menyarankan reformulasi 17 pasal dari 11 kluster Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000