Pencabutan PPKM Tidak Meniadakan Protokol Kesehatan
Pencabutan aturan PPKM tidak sekaligus membebaskan masyarakat dari protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan tetap disiplin menggunakan masker dan sudah mendapatkan vaksinasi. Potensi penularan Covid-19 masih terjadi.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah secara resmi telah mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang selama ini menjadi instrumen pengendalian pandemi Covid-19. Meski aturan tersebut sudah dicabut, masyarakat diminta tetap meningkatkan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril di Jakarta, Jumat (30/12/2022), mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa pencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak berarti mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19. Pencabutan PPKM dimaksudkan tidak ada lagi pembatasan aktivitas masyarakat.
”Jadi, tidak perlu lagi ada WFH (bekerja dari rumah) dan tidak perlu lagi ada pembatasan (jumlah pengunjung) di mal. Namun, jika ada di kerumunan, termasuk di transportasi publik, tetap memakai masker dan vaksinasi,” katanya.
Syahril menambahkan, kewaspadaan masyarakat terhadap penularan Covid-19 tetap harus dijaga meskipun aturan PPKM dicabut. Risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun belum mencabut status pandemi. Hal itu berarti pandemi masih terjadi.
Menurut Syahril, pencabutan aturan PPKM telah mempertimbangkan evaluasi dari kondisi penularan Covid-19 di Indonesia. Setidaknya sepuluh bulan terakhir tidak ada laporan lonjakan kasus yang signifikan. Selain itu, kasus penularan baru, angka perawatan di rumah sakit, serta angka kematian terbilang rendah, di bawah standar yang ditetapkan WHO.
Jadi, tidak perlu lagi ada WFH (bekerja dari rumah) dan tidak perlu lagi ada pembatasan (jumlah pengunjung) di mal. Namun, jika ada di kerumunan, termasuk di transportasi publik, tetap pakai masker juga vaksinasi.
Meski demikian, cakupan vaksinasi masyarakat saat ini masih harus ditingkatkan, terutama vaksinasi dosis penguat atau booster. Vaksinasi dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari risiko keparahan dan kematian akibat terpapar Covid-19. Dorongan untuk vaksinasi terutama pada kelompok warga lanjut usia (lansia) yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
Terkait dengan pencabutan PPKM, Ketua terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyayangkan keputusan tersebut dikeluarkan pada akhir tahun ini. Tingginya mobilitas masyarakat serta potensi kerumunan pada perayaan tahun baru bisa berpotensi meningkatkan risiko penularan.
Pencabutan PPKM dinilai lebih tepat jika diputuskan pada akhir Januari atau awal Februari 2023 setelah evaluasi libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dilakukan. Hal ini juga mempertimbangkan situasi global yang menunjukkan adanya lonjakan kasus di sejumlah negara, seperti Jepang, Korea Selatan, China, dan Amerika Serikat.
”Dengan keputusan pencabutan PPKM saat ini, berarti kewaspadaan dan kemandirian masyarakatlah yang diandalkan saat ini. Itu mulai dari disiplin dalam menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta pastikan masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi booster (dosis penguat),” tutur Hermawan.
Virolog yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, Bali, I Gusti Ngurah Kade Mahardika, menyampaikan, protokol kesehatan diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 ataupun berbagai penyakit lainnya. Dengan kedisiplinan protokol kesehatan yang tetap diterapkan masyarakat, risiko penularan penyakit lainnya, terutama penyakit menular, diharapkan bisa dicegah.
Penularan berbagai penyakit lain masih berisiko bisa terjadi. Potensi timbulnya pandemi berikutnya tidak dapat dihindari. ”Virus serupa dengan Covid-19 itu sudah ada di alam yang bisa saja lebih ganas dari virus SARS-CoV-2. Karena itu, persiapan harus tetap dilakukan sehingga kita tidak kewalahan seperti ketika awal menghadapi Covid-19,” ujarnya.
Fasilitas kesehatan juga diharapkan tetap bersiap menghadapi potensi lonjakan kasus. Sistem kesehatan dalam menghadapi pandemi diharapkan tetap siaga, terkait alat kesehatan dan obat ataupun sumber daya manusia.