Penyesuaian Aturan Tetap Utamakan Protokol Kesehatan dan Vaksinasi
Penyesuaian aturan terkait penanganan Covid-19 akan dilakukan sesuai dengan kondisi yang terjadi. Meski begitu, peraturan yang berlaku akan tetap mengutamakan protokol kesehatan, vaksinasi, dan surveilans kesehatan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian harus dipertahankan di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat pada situasi pandemi saat ini. Sekalipun penyesuaian aturan akan diberlakukan, protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 akan tetap diutamakan dalam intervensi di masyarakat.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Kamis (22/12/2022), mengatakan, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 dengan pertimbangan kondisi penularan yang semakin terkendali serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang telah meningkat. Peraturan untuk pengendalian pandemi tersebut akan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.
“Penyesuaian akan dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, vaksinasi, surveilans, dan komunikasi publik ke masyarakat demi meningkatkan dan menjaga herd immunity (kekebalan kelompok). Itu menjadi hal utama yang harus terus dilakukan oleh seluruh lembaga dan masyarakat,” tuturnya.
Wiku menuturkan, perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah perlu diiringi dengan kedisiplinan masyarakat yang secara mandiri mampu menjaga kesehatannya masing-masing. Dengan begitu, transisi dari pandemi ke endemi bisa berjalan dengan baik serta penularan Covid-19 tetap terkendali di Indonesia.
Ia mengungkapkan, meski saat ini Indonesia sudah mulai masuk pada fase endemi, kewaspadaan masyarakat harus tetap ditingkatkan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun hingga saat ini belum mencabut status pandemi Covid-19.
“Kondisi Covid-19 di beberapa negara di dunia masih belum terkendali. Prinsip kehati-hatian harus tetap kita terapkan. Aktivitas sehari-hari sudah bisa dilakukan seperti biasa, namun seminimal mungkin tetap gunakan masker dan rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer,” ucap Wiku.
Laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, kasus aktif harian Covid-19 di Indonesia kini telah mengalami penurunan sekitar 52 persen dalam lima pekan terakhir. Selain itu, kasus positif mingguan yang dilaporkan pun menurun 76,9 persen dalam lima pekan terakhir. Kasus sembuh juga dapat dipertahankan pada angka 97 persen dalam dua bulan terakhir dan kasus meninggal menurun 12 persen pada tiga pekan terakhir.
Penyesuaian akan dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, vaksinasi, surveilans, dan komunikasi publik ke masyarakat demi meningkatkan dan menjaga herd immunity (kekebalan kelompok).
Libur Nataru
Wiku menyampaikan, kewaspadaan pada penularan Covid-19 perlu ditingkatkan, terutama dalam momentum libur natal 2022 dan tahun baru 2023. Sejumlah peraturan telah diterbitkan terkait hal tersebut, antara lain Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3984 Tahun 2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Selain itu, aturan lainya tertuang pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di dalam negeri, khususnya yang berusia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari puskesmas ataupun fasilitas kesehatan. Pada anak yang belum divaksin juga harus didampingi orangtua yang sudah mendapat vaksinasi lengkap hingga dosis penguat selama melakukan perjalanan.
“Pada libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) kemungkinan akan ada 44,7 juta orang yang akan melakukan perjalanan sehingga penting untuk menjaga orang di sekitar kita tetap dalam keadaan sehat. Pastikan sebelum pergi untuk menjaga imun tubuh,” ujar Wiku.
Ketua Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Retno Asti Werdhani mengatakan, vaksinasi merupakan upaya perlindungan minimal yang harus dimiliki setiap orang dalam menghadapi penularan Covid-19.
Berbagai bukti telah menunjukkan bahwa vaksinasi dapat melindungi diri dari risiko perburukan hingga kematian akibat penularan Covid-19. Perlindungan ini terutama dibutuhkan pada kelompok rentan, seperti lansia dan orang dengan komorbid.
Retno menuturkan, perlindungan pada anak usia di bawah enam tahun yang belum mendapatkan vaksinasi bisa dilakukan dengan memastikan pendamping dan orang yang berada di sekitar anak tersebut sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Pendamping atau orangtua pun diharapkan lebih memerhatikan kondisi anaknya. Apabila anak dalam kondisi tidak sehat sebaiknya tidak dibawa ke tempat umum yang berisiko tinggi pada penularan.
“Vaksinasi bisa menjadi senjata untuk melawan Covid-19. Jadi pemerintah harus memastikan pengadaan dan akses dari vaksinasi, sementara kemauan masyarakat juga sangat penting,” tuturnya.
Tim Subbidang Optimalisasi Fasilitas Kesehatan Satgas Covid-19 yang juga dokter spesialis paru di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Fathiyah Isbaniah menyampaikan, pemerintah perlu terus mengingatkan masyarakat bahwa penularan Covid-19 masih terjadi. Sejumlah negara kini masih melaporkan adanya peningkatan kasus yang tinggi, seperti China dan Amerika Serikat.
Peningkatan kasus di negara lain tetap perlu diwaspadai karena itu bisa menjadi pemicu munculnya mutasi baru dari varian virus penyebab Covid-19. “Kewaspadaan harus terus diperkuat karena kita tahu jika ada negara dengan kasus naik itu akan menyebar ke negara lain,” ucapnya.