Serangan Digital terhadap Media dan Jurnalis Semakin Masif
Sepanjang 2022, sejumlah media dan jurnalis mengalami beragam serangan digital. Masifnya kekerasan di ranah daring ini mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·4 menit baca
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Aksi jurnalis di depan Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Aksi tersebut terkait dengan kekerasan yang dialami jurnalis di daerah itu.
JAKARTA, KOMPAS — Serangan di ranah digital yang menyasar media dan jurnalis sepanjang 2022 semakin masif. Hal ini mengganggu kerja jurnalistik dan mencederai kebebasan pers di Tanah Air.
Laporan catatan akhir tahun Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada tahun ini mengungkap berbagai serangan digital serta bentuk ancaman lain terhadap wartawan dan media. Serangan itu, di antaranya, berupa peretasan, DDos (distributed denial of service) atau penolakan layanan secara terdistribusi, dan chat bombing atau gelontoran pesan berisi tautan dan beragam konten dari nomor yang tidak dikenal.
”Sepanjang 2022, ancaman dan praktik-praktik represi di ranah digital semakin masif dirasakan menyasar jurnalis dan media. Hal ini menunjukkan bagaimana serangan digital digunakan sebagai cara yang populer dan dianggap efektif untuk mengganggu tugas-tugas jurnalistik,” ujar Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet Nenden Sekar Arum dalam seminar web ”Pers dalam Ancaman Kekerasan Digital”, Rabu (21/12/2022), di Jakarta.
Safenet merupakan anggota KKJ bersama sembilan lembaga lain yang terdiri dari organisasi pers, asosiasi pers, dan organisasi masyarakat sipil. KKJ bertujuan memberikan advokasi terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media serta memperjuangkan kemerdekaan pers.
Safenet mencatat, tren serangan digital di Indonesia, termasuk terhadap media dan jurnalis, selalu meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Terdapat 263 kasus hingga kuartal ketiga 2022. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu dengan 193 kasus dan pada 2020 sebanyak 147 kasus.
Sementara data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan adanya 14 kasus serangan digital terhadap wartawan dan media pada 2022. Jumlah itu naik hampir tiga kali lipat dibandingkan setahun sebelumnya dengan lima kasus.
”Kalau dilihat trennya, ada fenomena bahwa peningkatan serangan digital biasanya berdekatan dengan momentum politik atau ketika ada isu nasional yang kontroversial dan sedang memanas,” katanya.
Safenet mencatat tren serangan digital di Indonesia, termasuk terhadap media dan jurnalis, selalu meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Terdapat 263 kasus hingga kuartal ketiga 2022. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu dengan 193 kasus dan pada 2020 sebanyak 147 kasus.
Salah satu serangan digital paling masif menyasar 37 kru redaksi dan eks karyawan Narasi TVpada September 2022. Akun media sosial mereka diretas. Laman Narasi juga menerima serangan DDoS sehingga sempat down dan mengganggu kerja redaksinya.
Sebulan berselang, serangan serupa dialami situs Konde.codan Batamnews.co.id. Serangan ini terjadi setelah portal berita tersebut memberitakan isu-isu sensitif di lembaga pemerintah. Konde.comengulas kasus kekerasan seksual di sebuah kementerian. Sementara Batamnews.co.id menayangkan berita kasus penyelundupan di Kota Batam.
Selain situs media, serangan digital juga menyasar jurnalis. Pada Februari tahun ini, misalnya, akun media sosial dan nomor Whatsapp Ketua Umum AJI Sasmito Madrim diretas.
Berdasarkan kasus-kasus serangan digital tersebut, KKJ merekomendasikan sejumlah hal. Salah satunya, meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat perintah pencabutan pasal bermasalah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi mengekang kebebasan pers dan berekspresi.
DEWAN PERS
Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia 2022
Selain itu, menuntut aparat penegak hukum berkomitmen menangani laporan serangan digital terhadap media dan jurnalis hingga tuntas. Sebab, proses hukum sejumlah kasus yang telah dilaporkan masih berkutat pada penyidikan dan penyelidikan.
Nenden menambahkan, pihaknya merekomendasikan perusahaan media untuk memasukkan pengetahuan keamanan digital bagi jurnalis dan awak redaksi dalam kurikulum pelatihan. ”Mendorong perusahaan media berinvestasi terhadap penguatan basis keamanan digital agar tidak mudah mengalami serangan,” ucapnya.
Tantangan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin memaparkan sejumlah tantangan dalam memberikan advokasi mengenai serangan digital terhadap media dan jurnalis. Salah satunya, identifikasi serangan digital sebagai bentuk pelanggaran hukum.
”Apakah serangan DDoS merupakan pelanggaran hukum elektronik layaknya peretasan? DDoS ini hanya membanjiri jalan untuk masuk ke website tertentu sehingga kapasitasnya tidak cukup dan akhirnya down. Perdebatan seperti ini selalu muncul,” katanya.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Para jurnalis media daring mengambil gambar Putri Candrawathi, terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, untuk menjalani sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).
Tantangan lain, sejumlah media dan jurnalis enggan menggunakan mekanisme perlawanan hukum. Selain itu, proses hukum dari laporan kasus pada tahun sebelumnya juga lamban dan tidak progresif.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya siap diberi informasi jika ada laporan kasus kekerasan, pelecehan, atau serangan daring terhadap jurnalis yang mandek. ”Barangkali sebagai masukan dan kritik kepada kami ketika ada kasus-kasus yang penegakan hukumnya atau progresnya tidak berjalan. Kami siap menjembatani laporan dari rekan-rekan jurnalis,” ucapnya (Kompas.id, 11/12/2022).
Anggota Tim Reaksi Cepat Serangan Digital (Trace), Farhanah, menuturkan, untuk mengantisipasi serangan digital, dibutuhkan peningkatan kapasitas keterampilan, prosedur dan sumber daya. Dalam hal keterampilan, penting bagi wartawan untuk belajar enkripsi dan melindungi perangkat.
Terkait peningkatan kapasitas prosedur, media perlu membuat kebijakan atau panduan keamanan bagi jurnalis. ”Untuk kapasitas sumber daya, meliputi peralatan, perangkat, dan infrastruktur. Misalnya, dengan memisahkan gawai untuk keluarga dan liputan,” katanya.