Memulihkan Kepercayaan Publik pada Obat Sirop Butuh Kolaborasi
Kepercayaan publik pada produk obat sirop pada anak setelah kasus gagal ginjal akut pada anak perlu dipulihkan kembali.
Oleh
ZULIAN FATHA NURIZAL
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kepercayaan publik terhadap industri farmasi perlu ditumbuhkan kembali menyusul kasus gangguan ginjal akut pada anak beberapa waktu lalu. Upaya ini memerlukan kolaborasi berbagai pihak terkait.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Tirto Koesnadi mengatakan, industri farmasi, khususnya produsen obat sirop, sangat menantikan produk mereka dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dirilis kembali ke masyarakat.
”Sebab, pengujian obat sirop harus didasarkan pada kehati-hatian yang tinggi. Jangan sampai ada produk sirop yang masih tercemar bahan berbahaya kembali lolos dan beredar ke publik,” ujar Tirto dalam acara Bincang Pagi: Kembalinya Obat Sirup yang Hilang, Jangan Ada EG/DEG di Antara Kita, Selasa (20/12/2022), di Jakarta. Dia berharap, BPOM bisa menyelesaikan pemeriksaan 2.400 obat sirop pada pertengahan atau akhir kuartal pertama 2023.
Sebab, jika pemeriksaan belum selesai pada kuartal pertama 2023, ia khawatir industri farmasi akan bergejolak. Sebab, industri ini punya risiko untuk menderita kerugian yang jumlahnya tidak sedikit.
”Di sisi lain, masyarakat juga akan makin kesulitan mendapatkan obat sirop yang tepercaya. Oleh karena itu, solusi satu-satunya ialah segera merilis produk obat sirop yang aman agar variasi obat yang bisa dipilih masyarakat makin beragam," lanjut Tirto.
Direktur Eksekutif GPFI Elfiano Rizaldi mengatakan, dari 2.400 produk obat sirop, baru 335 yang dinyatakan aman oleh BPOM. ”Saat ini, kami sudah diizinkan pengujian mandiri obat sirop. Namun, permasalahannya, tidak semua industri memiliki alatnya,” katanya.
Elfiano menambahkan, saat ini industri farmasi yang tergabung dalam GPFI telah berupaya membeli alat untuk menguji obat jadi secara mandiri. Hasil pengujian mandiri ini kemudian dilaporkan ke BPOM untuk diverifikasi.
”Namun, mendatangkan (alat) itu membutuhkan waktu yang lama. Di sisi lain, beberapa laboratorium independen yang dapat mendeteksi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) juga kini melayani banyak perusahaan farmasi yang sudah antre,” ucap Elfiano.
Kami sudah diizinkan pengujian mandiri obat sirop. Namun, permasalahannya, tidak semua industri memiliki alatnya.
Menyusul kasus gangguan ginjal akut pada anak beberapa waktu lalu, terbit surat edaran BPOM pada 18 Oktober 2022 yang mengarahkan dan mengizinkan industri farmasi untuk melakukan pengujian produk obat sirop secara mandiri.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Selasa (13/12/2022), tercatat 324 kasus gagal ginjal akut pada anak dengan 200 kasus di antaranya meninggal dunia. Sejak 2 November 2022 tidak ada laporan kasus, baik kasus baru maupun kasus lama yang dilaporkan.
Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, ada 12 aspek pemeriksaan mutu dan keamanan yang wajib diperiksa industri farmasi dan diverifikasi detail oleh BPOM.
”Aspek tersebut mencakup verifikasi alur supplier bahan kimia, pemeriksaan kualitas dan keamanan semua bahan baku pelarut, proses produksi dan kualitas produk jadinya,” ujar Eka.
Dia menambahkan, setelah melalui proses ketat tersebut, BPOM mengumumkan daftar produk aman yang layak dikonsumsi masyarakat. Pengumuman daftar obat yang layak dan tidak layak edar diperbarui setiap hari dan dapat diakses melalui laman resmi BPOM.
Semua produk obat sirop yang diumumkan aman oleh BPOM telah tersedia di apotek dan toko obat berizin di seluruh Indonesia.
Dari sisi volume, anggota GPFI memenuhi 90 persen kebutuhan obat nasional, memproduksi lebih dari 2.000 jenis obat sirop, dan puluhan ribu jenis obat sediaan lainnya. GPFI memiliki anggota lebih dari 160 produsen obat nasional, 1.600 pedagang besar farmasi (PBF) yang terdiri dari 600 PBF nasional dan 1.000 PBF lokal, serta lebih dari 20.000 apotek dan toko obat.