logo Kompas.id
Humaniora51 ODGJ Dibebaskan dari Pasung...
Iklan

51 ODGJ Dibebaskan dari Pasung Bulan Ini

Orang dengan gangguan jiwa memiliki hak yang sama dengan warga negara lain. Pemasungan dinilai melanggar hak tersebut.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 3 menit baca
Selain beton, kaki Sia (48) juga diikat dengan kawat dan baut sebagai bahan tambahan pasung. Sebelum dipasung, dia penah menjalani perawatan di RSJ dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tetapi kembali kambuh.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Selain beton, kaki Sia (48) juga diikat dengan kawat dan baut sebagai bahan tambahan pasung. Sebelum dipasung, dia penah menjalani perawatan di RSJ dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tetapi kembali kambuh.

KLUNGKUNG, KOMPAS — Sebanyak 51 orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di sejumlah daerah dibebaskan dari pasung pada Desember 2022. Pembebasan dilakukan untuk mendorong kesetaraan hak penyandang disabilitas. Pemasungan pun diharapkan tidak terjadi lagi karena melanggar hak asasi manusia.

Pembebasan dilakukan oleh 31 sentra rehabilitasi sosial di bawah Kementerian Sosial. Pada 2021, Kemensos membebaskan sekitar 4.700 orang yang dipasung. Adapun pemerintah menargetkan Indonesia bebas pasung pada 2019. Namun, target yang ditetapkan pada 2014 ini tidak tercapai.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000